Akurat Logo

KPK Periksa Enam Saksi Kasus Suap ATR/BPN, Ada Dirut Kencana Jaya Property

Saeful Anwar | 22 Oktober 2026, 16:44 WIB
KPK Periksa Enam Saksi Kasus Suap ATR/BPN, Ada Dirut Kencana Jaya Property
KPK terus usut perkara suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN wilayah Bogor. - Foto: Propertiindonesia.id/Ist

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksaan enam saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN wilayah Bogor, Kamis (22/10/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan para saksi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Pada hari ini, Kamis, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN di wilayah Bogor," jelasnya.

Enam saksi yang dijadwalkan diperiksa yakni Wida Rihardyan Adjie selaku Kepala Kantor BPN/ATR Surabaya I; Maulana Sidik dan Iswira Laksmana, staf PT Buana Aman Arsyad; serta Amita Kusumawaty, Head of Finance Regional 8 (Yogyakarta, Bogor, dan Makassar) PT Summarecon Property Development.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Widjaja Antono selaku Direktur Utama PT Kencana Jaya Property serta Singgih atau pihak yang mewakilinya.

Baca Juga: KPK Soroti Ketidakhadiran Nusron dalam Pemeriksaan Kasus HGB Summarecon

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan untuk mendalami dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK