Akurat Logo

Ada Peran Prajurit Aktif, KPK Bakal Kolaborasi dengan TNI Tangani Kasus Korupsi BNPB

Siti Nur Azzura | 17 Oktober 2026, 06:37 WIB
Ada Peran Prajurit Aktif, KPK Bakal Kolaborasi dengan TNI Tangani Kasus Korupsi BNPB
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). - ANTARA/Rio Feisal

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melibatkan prajurit aktif. Untuk itu, KPK akan bersurat kepada Panglima TNI dalam penyidikan kasus ini.

"Tentunya kami secara formal akan bersurat kepada Panglima TNI karena ini menyangkut TNI aktif," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Antara, Jumat (16/10/2026) malam.

Selain itu, KPK akan melakukan kolaborasi dengan TNI dalam penanganan kasus tersebut. Dengan demikian, baik KPK maupun TNI tidak melakukan penyidikan secara mandiri.

Baca Juga: BNPB Cek Ulang Total Wilayah Terdampak Karhutla, Utamakan Keselamatan Warga

"Kami pendekatannya kolaboratif sehingga ada sinergi dalam proses penanganannya. Jadi, kami tidak melakukan penyidikan secara sendiri-sendiri, tetapi memang kemudian itu dilakukan sinergi dalam proses penyidikannya," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kelima tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.

Baca Juga: Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana siap pakai (DSP) kebencanaan periode 2022-2026 yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp3,3 miliar. Salah satu aset yang disita berupa mata uang kripto dengan nilai setara lebih Rp1 miliar jika dikonversi ke rupiah.

Kelima tersangka adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit (GPS); Bima Setyawan yang merupakan adik mantan Kepala BNPB, Letjen Suharyanto; Richard Erlangga selaku tenaga ahli Suharyanto; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.