KPK Buka Peluang Jerat Korupsi BNPB dengan Pasal Kerugian Negara hingga Hukuman Mati

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam pengusutan korupsi pengadaan barang dan jasa di BNPB.
Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan, penerapan pasal tersebut bergantung pada perkembangan penyidikan, termasuk temuan alat bukti baru dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Ini kan proses masih berjalan. Jadi, tidak menutup kemungkinan mungkin nanti ditemukan ada pengembangan atau mungkin ada informasi baru ya, atau keterlibatan pihak-pihak lain. Ya tidak menutup kemungkinan pasal itu (Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor) diterapkan," jelasnya, di sela acara Jelajah Media 2026 di Yogyakarta, Kamis (15/10/2026).
Saat ini penyidik masih berfokus mengusut dugaan suap dan konflik kepentingan yang menjerat lima tersangka.
Baca Juga: Bencana Belum Beres, Dugaan Korupsi BNPB Picu Kekhawatiran Soal Kepercayaan Publik
Dalam konstruksi awal perkara, KPK menduga terdapat dua klaster perbuatan melawan hukum, yakni dugaan suap, sebagaimana diatur Pasal 11 UU Tipikor dan konflik kepentingan dalam pengadaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (I) UU Tipikor.
Kelima tersangka adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit (GPS); Bima Setyawan yang merupakan adik mantan Kepala BNPB, Letjen Suharyanto; Richard Erlangga selaku tenaga ahli Suharyanto; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Menurut Setyo, penyidik akan mendalami seluruh aspek perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pendalaman juga mencakup pihak-pihak di lingkungan BNPB yang diduga memiliki kaitan dengan perkara, termasuk mantan Kepala BNPB, Suharyanto.
Dalam proses penanganan perkara, KPK turut berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T







