Akurat Logo

Pernah Janji Dukung KPK, Kini Nusron Wahid Ditunggu untuk Pemeriksaan Kasus HGB

Saeful Anwar | 15 Oktober 2026, 12:21 WIB
Pernah Janji Dukung KPK, Kini Nusron Wahid Ditunggu untuk Pemeriksaan Kasus HGB
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. - (Dok. Ist)

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, berharap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (15/10/2026).

Nusron dijadwalkan diperiksa terkait penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Setyo mengingatkan Nusron agar menepati komitmen yang sebelumnya disampaikan kepada publik untuk mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

“Kami tentu berharap, yang pertama komitmen terhadap upaya yang sudah pernah disampaikan. Saya ingat betul 18 September yang bersangkutan pernah menyampaikan akan mendukung, akan membantu, akan komitmen terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” kata Setyo kepada wartawan.

Menurut Setyo, pemeriksaan tersebut merupakan kesempatan bagi Nusron untuk memberikan keterangan kepada penyidik mengenai perkara yang sedang ditangani.

Baca Juga: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini

Sebelumnya, Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 Oktober 2026.

Namun, ia tidak hadir karena mengaku memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

Setyo mengungkapkan, hingga Rabu (14/10/2026), KPK belum menerima konfirmasi mengenai kehadiran Nusron. Padahal, surat panggilan untuk pemeriksaan ulang telah dikirimkan sejak pekan sebelumnya.

“Tentu KPK berharap yang bersangkutan hadir dulu,” ujar mantan Direktur Penyidikan KPK tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.