Akurat Logo

Ahmad Doli Klaim Punya Bukti Pasal Selundupan di PKPU Pencalonan Gibran

Putri Dinda Permata Sari | 12 Oktober 2026, 18:10 WIB
Ahmad Doli Klaim Punya Bukti Pasal Selundupan di PKPU Pencalonan Gibran
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, bicara soal bukti dugaan penyelundupan pasal dalam PKPU Nomor 19/2023 yang menjadi polemik dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. - Foto: Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari

AKURAT.CO Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengaku punya bukti terkait dugaan penyisipan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Menurut Doli, bukti yang dimilikinya berupa dokumen tertulis dan rekaman video yang merekam proses pembahasan regulasi tersebut.

Berdasarkan penelusurannya, pasal yang dipersoalkan tidak tercantum dalam dokumen resmi yang diterima Komisi II DPR.

"Jadi, sebetulnya kami sudah kumpulkan semua data dan waktu saya sampaikan pada saat itu ada yang menyampaikan di sidang MK (Mahkamah Konstitusi) itu diduga ada pasal penyelundupan, sebenarnya kami juga sudah menemukan datanya," jelasnya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Doli, yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPR, mengaku telah mengumpulkan data sejak sekitar dua pekan sebelum memberikan pernyataan ke publik.

Baca Juga: Ijazah Gibran Segera Ditunjukkan ke Publik, Relawan: Tunggu Tanggal Mainnya

Namun, saat itu Doli memilih melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam proses penyusunan PKPU sebelum mengungkapkan temuannya.

Ia mengatakan, penyusunan PKPU semestinya melalui tahapan uji publik sebelum dikonsultasikan dengan DPR.

Menurut Doli, dirinya juga telah mencocokkan dokumen yang diterima Komisi II DPR dengan materi yang dipegang pihak-pihak yang mengikuti uji publik.

Doli mengklaim hasil penelusuran tersebut menunjukkan bahwa pasal yang kini dipersoalkan tidak tercantum dalam dokumen yang mereka terima.

"Kami tidak pernah menemukan ada apa namanya, pasal itu pada saat dokumen-dokumen itu diserahkan kepada kami," ujar politisi Partai Golkar itu.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.