Ahmad Doli Klaim Punya Bukti Pasal Selundupan di PKPU Pencalonan Gibran

AKURAT.CO Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengaku punya bukti terkait dugaan penyisipan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Menurut Doli, bukti yang dimilikinya berupa dokumen tertulis dan rekaman video yang merekam proses pembahasan regulasi tersebut.
Berdasarkan penelusurannya, pasal yang dipersoalkan tidak tercantum dalam dokumen resmi yang diterima Komisi II DPR.
"Jadi, sebetulnya kami sudah kumpulkan semua data dan waktu saya sampaikan pada saat itu ada yang menyampaikan di sidang MK (Mahkamah Konstitusi) itu diduga ada pasal penyelundupan, sebenarnya kami juga sudah menemukan datanya," jelasnya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Doli, yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPR, mengaku telah mengumpulkan data sejak sekitar dua pekan sebelum memberikan pernyataan ke publik.
Baca Juga: Ijazah Gibran Segera Ditunjukkan ke Publik, Relawan: Tunggu Tanggal Mainnya
Namun, saat itu Doli memilih melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam proses penyusunan PKPU sebelum mengungkapkan temuannya.
Ia mengatakan, penyusunan PKPU semestinya melalui tahapan uji publik sebelum dikonsultasikan dengan DPR.
Menurut Doli, dirinya juga telah mencocokkan dokumen yang diterima Komisi II DPR dengan materi yang dipegang pihak-pihak yang mengikuti uji publik.
Doli mengklaim hasil penelusuran tersebut menunjukkan bahwa pasal yang kini dipersoalkan tidak tercantum dalam dokumen yang mereka terima.
"Kami tidak pernah menemukan ada apa namanya, pasal itu pada saat dokumen-dokumen itu diserahkan kepada kami," ujar politisi Partai Golkar itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 4Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 7Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 8India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi









