Jangan Berhenti di Atas Kertas, Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah Usai UU Ketenagakerjaan Disahkan

AKURAT.CO Pemerintah didorong segera menyusun dan menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan DPR RI.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha.
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan pengesahan UU tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret pemerintah.
Menurutnya, regulasi baru itu tidak boleh berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi harus mampu menghadirkan sistem ketenagakerjaan yang adil dan memberikan perlindungan bagi pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.
“Yang paling penting, setelah UU ini disahkan, pemerintah harus segera menyiapkan aturan pelaksana dan memastikan pengawasan di lapangan berjalan efektif,” kata Nurhadi dalam keterangan resminya.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa (6/10/2026).
Regulasi yang diinisiasi DPR RI itu terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. UU tersebut mengatur klaster ketenagakerjaan secara tersendiri di luar skema omnibus law UU Cipta Kerja, dengan memperhatikan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah prinsip yang diatur dalam UU tersebut meliputi keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.
Regulasi ini juga memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha.
Cakupan pengaturannya meliputi pekerja informal, kelompok rentan, hingga pekerja platform digital, termasuk pengemudi ojek daring dan kurir.
Selain itu, UU tersebut mengatur alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pengupahan, pesangon, jaminan sosial, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), penggunaan tenaga kerja asing, serta pemenuhan hak pekerja penyandang disabilitas.
Sebagai anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Nurhadi, mengatakan, DPR bersama pemerintah ingin memastikan pekerja mendapatkan pekerjaan yang layak, upah yang adil, perlindungan sosial, serta jaminan ketika menghadapi PHK.
“Persoalan outsourcing, pekerja kontrak, pekerja platform, hingga perlindungan bagi pekerja di tengah perubahan dunia kerja juga harus benar-benar mendapat perhatian,” ujar legislator Fraksi NasDem tersebut.
Di sisi lain, Nurhadi menilai perlindungan pekerja harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum bagi pengusaha.
Kepastian tersebut diperlukan agar kegiatan usaha dapat terus berkembang dan membuka lapangan kerja, sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.
Ia juga menyoroti masa transisi dalam UU tersebut, yang memberikan waktu paling lambat satu tahun sejak diundangkan untuk menyesuaikan aturan pelaksana teknis.
Baca Juga: ASN Digital 2026: Link Login Resmi, Cara Masuk Akun, dan Fungsi Layanannya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan








