Akurat Logo

KPK Pastikan Mutasi Kasatgas Tak Ganggu Penanganan Perkara Korupsi

Saeful Anwar | 12 Oktober 2026, 11:00 WIB
KPK Pastikan Mutasi Kasatgas Tak Ganggu Penanganan Perkara Korupsi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengangkatan salah satu kepala satuan tugas (kasatgas), Rossa Purbo Bekti, sebagai Kapolres Bangkalan, Jawa Timur, tidak akan menghambat penuntasan perkara korupsi yang sedang ditangani.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi mengandalkan kerja sama tim dan pengelolaan sumber daya yang terencana.

Karena itu, pergeseran personel dinilai tidak akan mengganggu proses penanganan perkara.

“Pemberantasan korupsi adalah kerja kolaboratif, termasuk dalam suatu penanganan perkara yang dilakukan secara teamwork. Sehingga pergeseran personel tidak akan mengganggu penuntasan perkara di KPK, dengan manajemen sumber daya,” kata Budi, Senin (12/10/2026).

Sebelumnya, Budi menyampaikan apresiasi atas penugasan baru Rossa. Selama bertugas di KPK, Rossa dinilai memiliki integritas serta pengalaman dalam menangani sejumlah perkara besar dan strategis.

Baca Juga: Pemerintah Perkuat Penanganan Karhutla, Satgas Udara hingga Darat Dikerahkan

Menurut Budi, penempatan personel Polri di KPK maupun pengembalian mereka ke institusi asal merupakan bagian dari kolaborasi strategis antara lembaga antikorupsi dan kepolisian.

Pengalaman yang diperoleh personel selama bertugas di KPK diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergi ketika mereka kembali menjalankan tugas di institusi asal.

Budi menegaskan, pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen bersama yang berkelanjutan.

Sinergi antarlembaga penegak hukum pun perlu terus diperkuat, tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga melalui upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.