Ibarat Fenomena Gunung Es, Komnas HAM Minta Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Lapas secara Menyeluruh

AKURAT.CO Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Anis Hidayah, mengatakan persoalan di lembaga pemasyarakat (lapas) seperti over kapasitas, pungutan liar hingga temuan Ombudsman RI di Lapas Cibinong, bukanlah hal baru. Masalah ini sudah lama dan terjadi pengulangan.
Untuk itu, Komnas HAM mendorong agar upaya pemerintah memperbaiki tata kelola di lapas bukan bersifat sementara, tetapi perbaikan secara menyeluruh sehingga hasilnya dirasakan oleh warga binaan.
"Tentu kami ingin mendorong tidak sekadar reaksi atau tambal sulam atas temuan ini. Tetapi bagaimana seperti yang disampaikan Pak Menko tadi, pemerintah memiliki komitmen untuk membenahi sistem dan tata kelola tahanan kita. Sehingga paradigma penghukuman bagi seluruh narapidana kita adalah pemulihan ya, dan bagaimana memastikan mereka menjadi lebih baik gitu ketika keluar dari penjara," kata Anis, di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (9/10/2026).
Dia menilai, persoalan di lapas dan rutan seperti fenomena gunung es yang sudah terjadi cukup lama. Komnas HAM secara reguler melakukan pemantauan sejak lama.
"Dan problem-problem itu sudah cukup lama ditemukan, tetapi sampai hari ini masih ada, terbukti temuan-temuan Ombudsman terutama kemarin yang ada di Lapas Kelas II Cibinong," imbuhnya.
Selain itu, Komnas HAM masih terus menerima aduan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di lapas dan rutan. Baik itu terkait dugaan kekerasan, penyiksaan, pungli dan lain-lain.
"Termasuk beberapa kasus yang kami tangani meninggal dunia karena dikeroyok sesama tahanan, sakit tidak ditangani secara baik, dan yang lain-lain gitu," ujarnya.
Tahun ini, Komnas HAM menerima aduan 42 kasus dari berbagai lapas di seluruh Indonesia. Untuk itu, Komnas HAM mendukung penuh langkah-langkah pembaharuan yang dilakukan pemerintah dalam menangani permasalahan yang ada di lapas dan rutan.
Termasuk percepatan revisi undang-undang, perbaikan sistem tata kelola lapas seluruh Indonesia yang selaras dengan prinsip HAM. Baik yang diatur di dalam Konvensi Hak Sipil Politik maupun Konvensi Menentang Penyiksaan, yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 1998.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 5Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 6Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 7Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara







