Akurat Logo

Jokowi Buka Suara soal Putusan MK dan Pendidikan Gibran, Singgung Sistem di Luar Negeri

Ayu Rachmaningtyas | 9 Oktober 2026, 06:30 WIB
Jokowi Buka Suara soal Putusan MK dan Pendidikan Gibran, Singgung Sistem di Luar Negeri
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

AKURAT.CO Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.

Ia menegaskan menghormati putusan MK beserta seluruh tahapan dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam persidangan.

“Ya, kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan. Dan yang paling penting, kita semua menghormati dari konstitusi yang kita miliki,” kata Jokowi kepada media, Kamis (8/10/2026).

MK sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Namun, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

Saat ditanya mengenai pertimbangan tersebut, Jokowi mengatakan sistem pendidikan di setiap negara berbeda.

Menurutnya, terdapat berbagai jalur pendidikan yang dapat ditempuh seseorang sebelum melanjutkan ke perguruan tinggi.

“Jadi setiap negara itu memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda. Kalau kita ini tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar juga ada sistem, sistemnya sendiri,” ujarnya.

Jokowi kemudian menjelaskan adanya perbedaan sistem pendidikan antara Indonesia dan negara lain.

“Ada yang dari seperti kita SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas. Tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma dan S1-nya. Saya kira setiap negara sistemnya berbeda-beda,” jelas Jokowi.

Baca Juga: Prabowo Undang Jokowi ke Pertemuan Dua Jam di Kertanegara, Ini Bocoran Ajudan

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.