Akurat Logo

KPK Soroti Ketidakhadiran Nusron dalam Pemeriksaan Kasus HGB Summarecon

Saeful Anwar | 9 Oktober 2026, 07:00 WIB
KPK Soroti Ketidakhadiran Nusron dalam Pemeriksaan Kasus HGB Summarecon
Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyoroti ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Nusron sedianya diperiksa penyidik KPK pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia mengajukan penjadwalan ulang dengan alasan memiliki agenda lain yang telah dijadwalkan sebelumnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Setyo menilai alasan tersebut semestinya dapat dikoordinasikan karena surat panggilan pemeriksaan dari KPK telah dikirim sejak awal pekan sebelumnya.

“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di Kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” kata Setyo, Kamis (8/10/2026).

Setyo memastikan penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Nusron. Ia juga mengingatkan pernyataan Nusron sebelumnya yang menyatakan akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

“Menteri ini kan pernah menyatakan di media, hari Jumat, 18 September bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK serta mengikuti dan membantu proses yang ada,” ujar Setyo.

“KPK berharap yang bersangkutan komitmen,” sambungnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, Nusron telah menyampaikan surat konfirmasi kepada penyidik terkait ketidakhadirannya.

Dalam surat tersebut, Nusron menyebut adanya agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.

Penyidik selanjutnya akan berkoordinasi untuk menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya.

KPK membutuhkan keterangan Nusron untuk memperjelas konstruksi perkara sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Tanggung Jawab Moral, Komisioner KPU Penyelenggara Pilpres 2024 Diminta Tidak Maju Lagi

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.