Akurat Logo

Saksi Akui Dua Jemaah Disamarkan sebagai Petugas Haji, Bayar USD14 Ribu

Saeful Anwar | 8 Oktober 2026, 19:24 WIB
Saksi Akui Dua Jemaah Disamarkan sebagai Petugas Haji, Bayar USD14 Ribu
Dua jemaah diberangkatkan menggunakan kuota petugas haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. - Foto: Ilustrasi/Instagram/MCH

AKURAT.CO Manajer Divisi Haji dan Umrah PT Abdi Ummat Wisata Internasional, Kurniawan Chandra Permata, mengakui terdapat dua jemaah yang diberangkatkan menggunakan kuota petugas haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Keterangan tersebut disampaikan Kurniawan saat menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Kurniawan menjelaskan, perusahaannya memberangkatkan 85 jemaah dan tujuh orang dengan status petugas haji. Namun, dari tujuh tersebut, hanya lima orang yang benar-benar menjalankan tugas sebagai petugas haji.

Jaksa kemudian mengonfirmasi keberadaan dua orang lainnya yang menggunakan status petugas haji.

"Dari tujuh itu, punten ya pak, kami menggunakan bahasa seperti ini. Dari tujuh itu, yang betul-betul petugas haji berapa?" tanya Jaksa.

Baca Juga: Sidang Korupsi Kuota Haji, Khalid Basalamah Dijadwalkan Jadi Saksi Namun Tidak Hadir

"Lima," jawab Kurniawan.

"Yang disamarkan?" lanjut Jaksa.

"Dua," kata Kurniawan.

Jaksa kemudian memastikan bahwa dua orang tersebut bukan petugas haji sebenarnya, melainkan masyarakat yang diberangkatkan dengan menggunakan status petugas haji.

"Dua. Jadi, dua ini bukan petugas haji tapi adalah anggota masyarakat yang seolah-olah petugas haji," tanya Jaksa.

"Iya," jawab Kurniawan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK