Soroti RUU Perampasan Aset, Akademisi Gontor: Pembalikan Beban Pembuktian Harus Dibatasi

AKURAT.CO Akademisi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Darussalam Gontor, Muhammad Rusdi Anhar, menilai, pembalikan beban pembuktian dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu dibatasi jika ketentuan tersebut nantinya diterapkan.
Menurut Rusdi, penerapan pembalikan beban pembuktian secara penuh berpotensi menimbulkan proses peradilan yang tidak berimbang.
Kondisi tersebut terutama dapat berdampak pada terdakwa yang memiliki keterbatasan sumber daya untuk menghadapi proses hukum.
Pembalikan beban pembuktian merupakan metode hukum yang membebankan pembuktian tertentu terkait aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana kepada terdakwa.
Rusdi mengatakan terdakwa dengan sumber daya lebih besar akan memiliki kemampuan yang lebih baik dalam menghadapi mekanisme tersebut.
Sebaliknya, terdakwa dari kelompok masyarakat dengan sumber daya terbatas berpotensi kesulitan membuktikan bahwa aset yang dimilikinya tidak berkaitan dengan tindak pidana.
Terlebih, apabila negara tidak memberikan bantuan hukum yang memadai, kondisi tersebut dinilai dapat semakin menyulitkan terdakwa.
“Adanya kesenjangan ini bukan cacat rancangan semata, tapi mungkin nanti cacat implementasi yang harus dijaga lewat asas kewajaran,” ujar Rusdi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang RUU Perampasan Aset, Selasa (6/10/2026).
“(Rekomendasinya adalah) membatasi pembalikan beban pembuktian,” imbuhnya.
Rusdi juga menila, mekanisme pembalikan beban pembuktian berpotensi membuka celah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat penegak hukum apabila diterapkan dalam RUU Perampasan Aset.
Menurut dia, konsep pembuktian terbalik memang dikenal dalam hukum perdata. Namun, RUU Perampasan Aset juga berkaitan dengan aspek pidana serta kewenangan negara untuk merampas aset.
Karena itu, Rusdi menilai penerapan pembalikan beban pembuktian secara penuh perlu dibatasi agar tidak mengurangi perlindungan terhadap hak-hak terdakwa dan berpotensi berbenturan dengan asas praduga tak bersalah.
“Dan ini juga menggunakan ius puniendi, hak negara untuk merampas hak milik orang. Itu apakah tidak abuse of power?” tutur dia.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Dinilai Rawan Abuse of Power, Akademisi Gontor Soroti Hak Pemilik
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







