UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini Jumlah Bab dan Pasalnya

AKURAT.CO DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebelum pengambilan keputusan, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
"Sekarang kami akan menanyakan kepada seluruh fraksi apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada anggota Dewan.
"Setuju. Tok," jawab anggota Dewan yang hadir. Puan kemudian mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.
Sebanyak 326 anggota Dewan tercatat hadir dalam rapat paripurna tersebut. Perwakilan dari kelompok buruh juga turut hadir.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, menyampaikan laporan hasil pembahasan.
Putih mengatakan persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan antara DPR dan pemerintah yang telah berlangsung sejak September 2026.
"Setelah melalui pembahasan yang inklusif, efektif, dan dinamis di Panitia Kerja serta menyelaraskan rumusan Rancangan Undang-Undang dalam Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, akhirnya pada tanggal 5 Oktober 2026 telah dilaksanakan Rapat Kerja dengan Pemerintah dengan agenda Pengambilan Keputusan Tingkat I atas Rancangan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan," kata Putih dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Ia menjelaskan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Penyusunan regulasi tersebut dilakukan dengan memperhatikan kepentingan pekerja, pemberi kerja, serta pemerintah sebagai regulator.
"Perlu kami sampaikan bahwa upaya untuk bisa mencapai titik keseimbangan antara pilar-pilar ketenagakerjaan, yakni pekerja/buruh, pemberi kerja, Pemerintah serta sebagai regulator, masih belum dikatakan ideal," ujarnya.
Baca Juga: Dasco Orasi di Depan Buruh: DPR dan Prabowo Tunaikan Janji, UU Ketenagakerjaan Disahkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 2Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 3Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 7Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 8Prediksi Skor Wales vs Denmark 5 Oktober 2026: Duel Ketat di Cardiff
- 9Aspirasi Buruh Berujung Solusi, DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan
- 10Kode 'DPR Minta Kopi' Muncul di Sidang Korupsi Kuota Haji








