RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Inisiatif DPR, DIM Dibahas Mulai 10 November

AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset resmi disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa (6/10/2026).
Setelah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR, pembahasan akan berlanjut ke tahap daftar inventarisasi masalah (DIM) pada masa sidang berikutnya yang dimulai 10 November 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset segera dilanjutkan.
DPR menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.
"Alhamdulillah hari ini rapat paripurna DPR RI mengesahkan bahwa RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR. Untuk selanjutnya RUU tersebut akan memasuki tahapan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) pada masa sidang mendatang yang akan dimulai tanggal 10 November. Dengan demikian kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki UU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026," kata Habiburokhman melalui keterangan tertulis, Selasa (6/10/2026).
Habiburokhman menjelaskan, proses pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UUD 1945 terdiri atas dua tahapan utama, yakni penyusunan draf RUU serta pembahasan draf RUU yang dilakukan DPR bersama pemerintah.
Menurutnya, Komisi III DPR RI telah menyusun draf RUU Perampasan Aset beserta naskah akademiknya sejak September 2025. Proses tersebut melibatkan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.
"Sejak September 2025 hingga hari ini Komisi III DPR RI telah melakukan penyusunan draf RUU berikut naskah akademik dengan melakukan setidaknya 62 RDPU, 8 kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan dan menerima ratusan aspirasi tertulis masyarakat," ujarnya.
Dari rangkaian pembahasan tersebut, Habiburokhman mengatakan Komisi III memperoleh gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset.
Namun, masyarakat juga memberikan perhatian terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan aturan tersebut.
Karena itu, DPR memastikan regulasi tersebut tidak digunakan sebagai alat kekuasaan terhadap lawan politik maupun sarana pemerasan oleh aparat penegak hukum.
"Dari rangkaian kegiatan tersebut kami mendapat gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset ini dan meminta agar UU Perampasan Aset tidak jadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan," katanya.
Baca Juga: Blockchain dan AI Masuk RUU Satu Data Indonesia, Ada Aturan Data ke Luar Negeri
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan










