Refly Harun Minta MK Tidak Terpaku Hukum Acara dalam Perkara Ijazah Gibran

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi diminta tidak hanya mempertimbangkan persoalan prosedural dalam memutus sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hakim Konstitusi diminta turut mempertimbangkan substansi perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Kuasa hukum pemohon Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Refly Harun, menjelaskan, perkara yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan berhadapan dengan persoalan tenggat waktu. Namun, persoalan substantif mengenai syarat pendidikan Gibran belum pernah diuji dalam perkara Pilpres 2024.
"Kita tahu sejak awal bahwa permohonan ini sudah lewat waktu. Sudah dua tahun sejak dilantik. Tetapi kendati demikian, karena ini adalah sesuatu yang belum pernah dipermasalahkan dalam persidangan tahun 2024, maka kemudian diajukan sekarang," kata Refly, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/10/2026).
Ia mengatakan, MK telah menerbitkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 untuk mengatur penanganan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pada 2026. Peraturan tersebut secara resmi berjudul Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Baca Juga: Menko Polkam Dudung Singgung Eskalasi Politik Sidang Putusan Syarat Pendidikan Gibran di MK
Oleh karena itu, Refly menilai persoalan hukum acara tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar untuk mengakhiri perkara.
"Kalau cuma sekadar melampaui hukum acara atau mengesampingkan undang-undang, MK sudah pernah melakukan itu," ujarnya.
Refly kemudian merujuk pada sejumlah putusan MK yang, menurutnya, menunjukkan kewenangan lembaga tersebut dapat ditafsirkan secara progresif. Salah satunya mengenai kewenangan MK menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.
"Artinya, konstitusi bisa berubah melalui judicial decision. Putusan pengadilan bisa mengubah pemaknaan konstitusi berdasarkan penafsiran konstitusi yang ada," katanya.
Menurut Refly, persoalan lain seperti kewenangan MK dan legal standing para pemohon memang masih menjadi perdebatan. Namun, ia meminta hakim tetap memeriksa substansi persoalan yang diajukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur: Nama Saya Hancur Sehancur-hancurnya
- 10Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji







