Akurat Logo

Refly Harun Minta MK Tidak Terpaku Hukum Acara dalam Perkara Ijazah Gibran

Okto Rizki Alpino | 5 Oktober 2026, 20:52 WIB
Refly Harun Minta MK Tidak Terpaku Hukum Acara dalam Perkara Ijazah Gibran
Kuasa hukum pemohon Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Refly Harun, memberikan keterangan pers di PN Jakarta Timur, Senin (5/10/2026). - Foto: Akurat.co/Okto Rizki Alpino

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi diminta tidak hanya mempertimbangkan persoalan prosedural dalam memutus sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hakim Konstitusi diminta turut mempertimbangkan substansi perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Kuasa hukum pemohon Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Refly Harun, menjelaskan, perkara yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan berhadapan dengan persoalan tenggat waktu. Namun, persoalan substantif mengenai syarat pendidikan Gibran belum pernah diuji dalam perkara Pilpres 2024.

"Kita tahu sejak awal bahwa permohonan ini sudah lewat waktu. Sudah dua tahun sejak dilantik. Tetapi kendati demikian, karena ini adalah sesuatu yang belum pernah dipermasalahkan dalam persidangan tahun 2024, maka kemudian diajukan sekarang," kata Refly, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/10/2026).

Ia mengatakan, MK telah menerbitkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 untuk mengatur penanganan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pada 2026. Peraturan tersebut secara resmi berjudul Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Baca Juga: Menko Polkam Dudung Singgung Eskalasi Politik Sidang Putusan Syarat Pendidikan Gibran di MK

Oleh karena itu, Refly menilai persoalan hukum acara tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar untuk mengakhiri perkara.

"Kalau cuma sekadar melampaui hukum acara atau mengesampingkan undang-undang, MK sudah pernah melakukan itu," ujarnya.

Refly kemudian merujuk pada sejumlah putusan MK yang, menurutnya, menunjukkan kewenangan lembaga tersebut dapat ditafsirkan secara progresif. Salah satunya mengenai kewenangan MK menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.

"Artinya, konstitusi bisa berubah melalui judicial decision. Putusan pengadilan bisa mengubah pemaknaan konstitusi berdasarkan penafsiran konstitusi yang ada," katanya.

Menurut Refly, persoalan lain seperti kewenangan MK dan legal standing para pemohon memang masih menjadi perdebatan. Namun, ia meminta hakim tetap memeriksa substansi persoalan yang diajukan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.