Pakar Unair: Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Sangat Kuat, Tapi Rentan Disalahgunakan

AKURAT.CO Perampasan aset tanpa pemidanaan atau Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture merupakan instrumen hukum yang sangat kuat, tapi penerapannya rentan disalahgunakan. Terutama jika tidak disertai aturan dan pengawasan yang ketat.
Dosen Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair), Taufik Rachman, menjelaskan, mekanisme yang menjadi salah satu instrumen pemulihan aset negara (asset recovery) tersebut juga mengandung risiko kesewenang-wenangan (abuse of power).
"Untuk yang pertama, penerapan NCBF (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) ini sangat mungkin untuk di-abuse, bisa disalahgunakan," katanya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Taufik mengatakan, instrumen ini berpotensi menciptakan pertarungan yang tidak seimbang. Kewenangan untuk menyita aset sebelum adanya putusan pengadilan berisiko dimanfaatkan oleh oknum aparat sebagai alat penekan, intimidasi politik, ataupun instrumen negosiasi untuk memaksa pihak yang menjadi sasaran agar menuruti kehendak tertentu.
Risiko tersebut semakin besar bagi masyarakat atau pelaku usaha yang lemah secara ekonomi ataupun politik karena mereka memiliki keterbatasan sumber daya untuk menghadapi kewenangan negara.
Baca Juga: Perhimpunan Mahasiswa Hukum Dorong Penilaian Aset dalam RUU Perampasan Aset Dilakukan Objektif
"Ketika negara melawan aset, itu sebenarnya ada pertarungan yang tidak seimbang, dimana negara di sini adalah penguasa yang mempunyai resource (sumber daya) yang tidak terbatas. Sedangkan orang-orang yang kemungkinan terkait dengan perampasan tersebut tidak memiliki resource yang cukup gitu untuk melawan resource negara yang besar," jelas Taufik.
Lebih jauh, penerapan prinsip perampasan tanpa putusan pidana juga dikhawatirkan membuka celah bagi pihak yang memiliki kekuasaan untuk menargetkan dan melumpuhkan aset orang lain secara sewenang-wenang. Termasuk terhadap pihak yang tidak disukainya.
Mekanisme ini juga berpotensi mencederai hak kepemilikan (property rights) dan prinsip proses hukum yang semestinya (due process of law).
Salah satu yang rentan terdampak adalah pihak ketiga yang beritikad baik. Misalnya pembeli aset yang tidak mengetahui bahwa barang yang dibelinya berkaitan dengan hasil tindak pidana.
"Ada kemungkinan NCBF ini melanggar property rights gitu. Kenapa? Karena ketika aset yang dipermasalahkan itu bersinggungan dengan pihak ketiga yang beritikad baik," kata Taufik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji
- 10Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan







