Akurat Logo

Satgas PKH Tetapkan Potensi Sanksi 50 Perusahaan Tambang Nikel Rp80,19 Triliun, CERI: Berapa Sudah Masuk Kas Negara?

Moehamad Dheny Permana | 4 Oktober 2026, 15:16 WIB
Satgas PKH Tetapkan Potensi Sanksi 50 Perusahaan Tambang Nikel Rp80,19 Triliun, CERI: Berapa Sudah Masuk Kas Negara?
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, meminta pemerintah membuka informasi mengenai status penetapan sanksi hingga realisasi pembayaran denda setiap perusahaan tambang nikel. - Foto: Dok. CERI

AKURAT.CO Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menetapkan potensi sanksi denda administratif terhadap 50 perusahaan tambang nikel di kawasan hutan.

Potensi sanksi denda itu mencapai Rp80,19 triliun.

Selain itu, Satgas PKH juga telah menetapkan potensi sanksi denda administratif terhadap 347 perusahaan perkebunan sawit. Potensi sanksi dendanya mencapai Rp182,6 triliun.

Total denda sanksi adminstratif terhadap korporasi tambang nikel dan perkebunan sawit mencapai sekitar Rp262,79 triliun.

Sebagaimana diketahui, Satgas PKH menetapkan sanksi denda administratif berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administrasi di Bidang Kehutanan.

Sebagai turunannya, Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tanggal 1 Desember 2025 tentang Tarif Denda Administrasi Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk komoditas nikel, timah dan batu bara.

Sementara itu, untuk menetapkan nilai kerugian negara dan atau kerugian lingkungan hidup akibat pelanggaran di bidang kehutanan dan penggunaan kawasan hutan tanpa izin, merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022.

Menurut ketentuan ini, jika misalnya perusahaan menambang di kawasan hutan tanpa izin, maka perhitungan besaran denda administrasi dihitung dengan mengalikan luas lahan hutan yang ditambang dengan Rp6.502.000.000 per hektare.

Namun, jika perusahan tambang melanggar kedua peraturan tersebut, dengan luas 10 hektare, maka dengan menggunakan Kepmen LHK 1345/2025, perusahaan tersebut dikenakan denda dengan perhutungan 10 hektare dikalikan Rp9 miliar per hektare. Maka perusahaan itu dikenakan denda Rp90 miliar untuk ganti rugi lingkungan ditambah dengan potensi nikel.

Tak hanya itu, menggunakan ketentuan Kepmen ESDM Nomor 391/2025, perusahaan tersebut akan dikenakan denda dengan perhitungan 10 hektare dikali Rp6,502 miliar per hektare. Maka dendanya sebesar Rp65,02 miliar.

Baca Juga: Satgas PKH Serahkan Rp10,2 Triliun ke Negara, Prabowo: Ini Bukti Pemerintah Berani Tegas

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.