Akurat Logo

Polres Jakpus Ungkap 86 Kasus Narkotika dalam Operasi Nila Jaya 2026, Sita 64,8 Kg Sabu

Ayu Rachmaningtyas | 2 Oktober 2026, 17:32 WIB
Polres Jakpus Ungkap 86 Kasus Narkotika dalam Operasi Nila Jaya 2026, Sita 64,8 Kg Sabu
Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba Ops Nila Jaya 2026.

AKURAT.CO Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 86 kasus tindak pidana narkotika, dalam Operasi Nila Jaya 2026 yang berlangsung 9–23 September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 122 tersangka, terdiri dari 109 laki-laki dan 13 perempuan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Reynold E.P Hutagalung, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk jaringan yang beroperasi di Jakarta Pusat maupun lintas wilayah.

"Polres Metro Jakarta Pusat secara konsisten melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, baik yang beroperasi di wilayah Jakarta Pusat maupun jaringan lintas wilayah," kata Reynold, Jumat (2/10/2026).

Baca Juga: Tim Gabungan Bea Cukai dan TNI-Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu di Perbatasan RI-Malaysia

Dari operasi tersebut, polisi menyita 64.825,19 gram sabu, 11.024 butir ekstasi, 13,89 gram ganja, 25,29 gram tembakau sintetis, 237 cartridge etomidate, serta 92.844 butir obat berbahaya berbagai merek. Total perkara terdiri dari 64 kasus narkotika dan 22 kasus obat berbahaya.

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga mengungkap empat kasus menonjol dengan barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Sementara Polsek Metro Tanah Abang mengungkap kasus peredaran obat daftar G dengan barang bukti sebanyak 70.017 butir.

Pengungkapan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar satu juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. "Ini merupakan upaya nyata Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah ketentuan dalam UU Kesehatan dan KUHP. Ancaman pidananya mencakup hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga penjara 6–20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga: Tyson Fury vs Anthony Joshua Perebutkan Sabuk WBA, Cetak Rekor Bayaran Termahal

Untuk peredaran obat daftar G di kawasan Tanah Abang, Reynold menegaskan polisi tidak hanya mengandalkan penindakan. Upaya preventif juga dilakukan dengan mengajak masyarakat bersama-sama mencegah peredaran obat keras, terutama yang menyasar generasi muda.

Polisi juga masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok, pengendali, dan jalur distribusi lainnya. Masyarakat diimbau segera melaporkan dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika melalui layanan kepolisian 110.

"Ini menunjukkan komitmen kami yang secara terus-menerus melakukan penindakan di lokasi yang memang rentan atau berpotensi untuk peredaran obat keras tersebut," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.