Polres Jakpus Ungkap 86 Kasus Narkotika dalam Operasi Nila Jaya 2026, Sita 64,8 Kg Sabu

AKURAT.CO Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 86 kasus tindak pidana narkotika, dalam Operasi Nila Jaya 2026 yang berlangsung 9–23 September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 122 tersangka, terdiri dari 109 laki-laki dan 13 perempuan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Reynold E.P Hutagalung, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk jaringan yang beroperasi di Jakarta Pusat maupun lintas wilayah.
"Polres Metro Jakarta Pusat secara konsisten melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, baik yang beroperasi di wilayah Jakarta Pusat maupun jaringan lintas wilayah," kata Reynold, Jumat (2/10/2026).
Baca Juga: Tim Gabungan Bea Cukai dan TNI-Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
Dari operasi tersebut, polisi menyita 64.825,19 gram sabu, 11.024 butir ekstasi, 13,89 gram ganja, 25,29 gram tembakau sintetis, 237 cartridge etomidate, serta 92.844 butir obat berbahaya berbagai merek. Total perkara terdiri dari 64 kasus narkotika dan 22 kasus obat berbahaya.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga mengungkap empat kasus menonjol dengan barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Sementara Polsek Metro Tanah Abang mengungkap kasus peredaran obat daftar G dengan barang bukti sebanyak 70.017 butir.
Pengungkapan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar satu juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. "Ini merupakan upaya nyata Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah ketentuan dalam UU Kesehatan dan KUHP. Ancaman pidananya mencakup hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga penjara 6–20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Baca Juga: Tyson Fury vs Anthony Joshua Perebutkan Sabuk WBA, Cetak Rekor Bayaran Termahal
Untuk peredaran obat daftar G di kawasan Tanah Abang, Reynold menegaskan polisi tidak hanya mengandalkan penindakan. Upaya preventif juga dilakukan dengan mengajak masyarakat bersama-sama mencegah peredaran obat keras, terutama yang menyasar generasi muda.
Polisi juga masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok, pengendali, dan jalur distribusi lainnya. Masyarakat diimbau segera melaporkan dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika melalui layanan kepolisian 110.
"Ini menunjukkan komitmen kami yang secara terus-menerus melakukan penindakan di lokasi yang memang rentan atau berpotensi untuk peredaran obat keras tersebut," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 7Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 8Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








