Akurat Logo

Soal Dirjenpas Mundur, DPR Minta Pembenahan Lapas Cibinong Tak Setengah Jalan

Ayu Rachmaningtyas | 2 Oktober 2026, 15:59 WIB
Soal Dirjenpas Mundur, DPR Minta Pembenahan Lapas Cibinong Tak Setengah Jalan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Irjen Pol (Purn.) Mashudi. - Akurat.co/Ayu Rachmaningtyas

AKURAT.CO Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mempertimbangkan untuk menangguhkan pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi.

Pangeran menilai, Mashudi masih dibutuhkan untuk memastikan proses pembenahan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berjalan hingga tuntas, menyusul persoalan yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Sebelumnya, Pangeran mengapresiasi keputusan Mashudi mengajukan pengunduran diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas persoalan tersebut.

Menurutnya, sikap Mashudi menunjukkan tanggung jawab di tengah situasi yang dihadapi jajaran pemasyarakatan.

"Pak Mashudi telah menunjukkan jiwa besar. Dalam masa genting, beliau berani mengambil sikap, tetap bekerja, dan menjaga kewibawaan institusi. Sikap seperti ini patut diapresiasi," ujar Pangeran, Jumat (2/10/2026).

Namun, Pangeran menilai pengunduran diri bukan solusi utama untuk menyelesaikan persoalan di Lapas Cibinong.

Ia mendorong agar Mashudi tetap diberi kesempatan untuk membantu proses evaluasi dan pembenahan.

"Yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar pergantian orang, melainkan perbaikan manajemen secara menyeluruh. Tata kelola harus dirapikan, pengawasan diperkuat, dan sistem harus dibangun agar lebih baik serta tidak memberi ruang bagi kejadian serupa untuk terulang," katanya.

Pangeran meminta persoalan di Lapas Cibinong ditelusuri secara objektif dan menyeluruh.

Evaluasi, kata dia, perlu mencakup akar masalah, proses pembangunan, pihak-pihak yang terlibat, hingga sistem pengawasan.

Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak diarahkan secara politis kepada satu periode pemerintahan atau pihak tertentu.

Lapas Cibinong diketahui didirikan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM pada 2007 dan mulai beroperasi pada Januari 2008, sebelum Presiden Joko Widodo menjabat pada 2014.

Dalam situasi tersebut, Pangeran meminta seluruh pihak mengedepankan ketenangan dan kepentingan institusi.

Menurutnya, setiap keputusan harus diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pemasyarakatan sekaligus memulihkan kepercayaan publik.

"Yang paling penting saat ini adalah memastikan persoalan diselesaikan secara tuntas, menjaga wibawa institusi, dan membangun kembali kepercayaan masyarakat. Kita menghormati sikap Pak Mashudi, tetapi kita juga berharap beliau tetap diberi ruang untuk membantu menyelesaikan persoalan ini sampai benar-benar selesai," tuturnya.

Komisi XIII DPR RI, lanjut Pangeran, akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pengawasan tersebut termasuk memastikan proses evaluasi dan pembenahan dilakukan secara terbuka serta bertanggung jawab.

Baca Juga: Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Motor Listrik MBG Rp1,22 Triliun, 5 Orang Jadi Tersangka

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.