Akurat Logo

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Motor Listrik MBG Rp1,22 Triliun, 5 Orang Jadi Tersangka

Saeful Anwar | 2 Oktober 2026, 15:49 WIB
Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Motor Listrik MBG Rp1,22 Triliun, 5 Orang Jadi Tersangka
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026.

Pengadaan tersebut dilakukan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp1,22 triliun.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, lima tersangka terdiri dari empat pihak swasta dan satu pejabat militer yang bertindak sebagai Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK).

Kelima tersangka yakni Andre Mulyono (AM), Komisaris PT Aneka Energi Sejahtera (ASE) sekaligus Komisaris PT YAT; Yenna Yuniana (YY), Direktur PT YAT; AA dan GB selaku Direktur PT ASE; serta Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) selaku PPK.

Anang menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan agar PT YAT menjadi pemenang.

Pengondisian tersebut diduga mencakup penentuan pemenang, spesifikasi teknis, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), hingga penentuan perusahaan pembanding.

Dalam pelaksanaan kontrak, jumlah motor listrik yang direncanakan sebanyak 25.644 unit kemudian diubah menjadi 21.801 unit.

Namun, berdasarkan keterangan saksi, realisasi pekerjaan secara fisik hingga 20 Maret 2026 baru mencapai 2.117 unit.

Meski demikian, penyidik menduga terdapat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang seolah-olah menunjukkan pengadaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen.

Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam proses pembayaran pekerjaan.

Kejagung menduga rangkaian perbuatan tersebut memberikan keuntungan kepada para tersangka dan/atau korporasi PT YAT sekaligus menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," ujar Anang, Jumat (2/10/2026).

Besaran kerugian negara dalam perkara tersebut masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Anwar Usman Merapat ke Istana, Bakal Dilantik Jadi Wantimpres?

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.