Perhimpunan Mahasiswa Hukum Dorong Penilaian Aset dalam RUU Perampasan Aset Dilakukan Objektif

AKURAT.CO Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) mendorong agar mekanisme penilaian aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dilakukan secara objektif dan proporsional.
Perwakilan DPN PERMAHI, Rahmat Syafii, mengatakan penentuan nilai aset menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, diperlukan mekanisme yang jelas agar nilai aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat ditentukan berdasarkan ukuran yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal itu disampaikan Rahmat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (30/9/2026).
“Perlu dibahas bagaimana penentuan nilai aset yang harus dilakukan secara objektif dan proporsional. Kami telah membuat lima tahapan dalam penentuan nilai aset yang harus dilakukan,” kata Rahmat.
Rahmat menjelaskan, DPN PERMAHI telah menyusun lima tahapan yang dapat menjadi masukan dalam menentukan nilai aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Tahap pertama, kata dia, adalah mengidentifikasi aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Proses tersebut mencakup pendataan untuk menentukan objek aset yang akan dinilai.
“Yang pertama, yaitu diidentifikasi nilai aset yang mana memiliki proses pendataan aset yang diduga berasal dari tindak pidana dengan tujuan menentukan objek aset yang akan dilakukan penilaiannya,” ujar Rahmat.
Menurut Rahmat, identifikasi menjadi langkah awal untuk memastikan objek yang akan dinilai telah ditentukan secara jelas.
Setelah aset teridentifikasi, tahapan berikutnya adalah menilai nilai ekonomis aset tersebut. Ia menekankan proses pengukuran harus menggunakan metode yang objektif dan terukur.
“Yang kedua, tahapan penilaian nilai ekonomis yang mana prosesnya pengukuran nilai aset berdasarkan metode yang objektif dan terukur dengan tujuan memastikan nilai aset dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Baca Juga: Mahasiswa Minta Kewenangan Perampasan Aset Dibatasi dan Diuji Pengadilan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 4Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 5Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 6Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 7Prediksi Spanyol vs Kroasia di UEFA Nations League: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 8Kalender Jawa 29 September 2026: Selasa Wage Cocok untuk Apa? Ini Watak dan Neptunya
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah







