Akurat Logo

Sidang Korupsi Kuota Haji: Staf Kesthuri Ungkap Fee Percepatan 3.000 Dolar AS per Jemaah

Saeful Anwar | 1 Oktober 2026, 14:24 WIB
Sidang Korupsi Kuota Haji: Staf Kesthuri Ungkap Fee Percepatan 3.000 Dolar AS per Jemaah
Sidang korupsi kuota haji menghadirkan Staf Asosiasi Kesthuri, Juahir, sebagai salah satu saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10/2026). - Foto: Akurat.co/Saeful Anwar

AKURAT.CO Staf Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Juahir, mengungkapkan adanya permintaan fee percepatan kuota haji khusus sebesar USD3.000 per jemaah pada 2024.

Hal tersebut disampaikan Juahir saat bersaksi dalam sidang korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte, mengonfirmasi informasi tersebut kepada Juahir.

Fee itu disebut berkaitan dengan pengisian kuota haji tambahan yang dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Apakah saudara juga dapat informasi dari Pak Muhammad Al Fatih (Sekretaris Eksekutif Kesthuri) bahwa untuk kuota tambahan 2024 akan dimintai uang tambahan sebesar tiga ribu per pax , terkait pembayaran dilakukan oleh masing-masing PIHK?" tanya Greafik.

Baca Juga: KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji

"Iya, benar," Juahir menjawab.

Saat ditanya mengenai istilah yang digunakan untuk permintaan tersebut, Juahir menyebutnya sebagai biaya sebesar USD3.000.

"Bahasanya biaya tiga ribu," katanya.

Menurut Juahir, informasi mengenai fee tersebut diperolehnya dari Muhammad Al Fatih. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci mekanisme pengumpulan maupun pengelolaan uang tersebut di tingkat PIHK.

Dalam persidangan yang sama, Juahir juga mengungkap pernah menerima uang USD67.000 dari perwakilan PIHK Nur Rima Al-Waali (NRA) atas perintah terdakwa Asrul Azis Taba.

Ia kemudian diminta mencairkan uang tersebut dari rekening Kesthuri oleh Sekretaris Jenderal Kesthuri, Usman Jasad.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK