Akurat Logo

Jaksa Ungkap USD500 Ribu Disita dari Rumah Fuad Hasan Masyhur

Saiful Anwar | 1 Oktober 2026, 12:42 WIB
Jaksa Ungkap USD500 Ribu Disita dari Rumah Fuad Hasan Masyhur
Pada persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10/2026), JPU KPK, Greafik Lasorte memeriksa Fuad sebagai saksi

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyitaan uang tunai USD500.000 dari rumah Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama Maktour sekaligus Ketua Forum Sathu, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.

Hal itu terungkap saat JPU KPK, Greafik Lasorte, memeriksa Fuad sebagai saksi dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Greafik mengonfirmasi barang bukti nomor 1578 berupa uang USD500.000 yang disita penyidik dari Nina Kirana Reskiana. Nina disebut merupakan putri Fuad.

Baca Juga: KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji

“Sesuai dengan daftar barang bukti yang kami miliki, barang bukti nomor 1578 sebesar USD500.000 disita oleh penyidik kami dari seseorang bernama Nina Kirana Reskiana, sebagaimana keterangan saksi adalah putri Pak Fuad. Betul, Pak?,” tanya Greafik.

“Betul sekali,” jawab Fuad.

Jaksa kemudian memastikan bahwa uang tersebut ditemukan saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Fuad. “Pada saat penyidik kami melakukan penggeledahan di rumah Bapak?,” tanya jaksa.

“Betul sekali,” jawab Fuad.

Greafik kembali mengonfirmasi nominal dan pecahan uang tersebut. Fuad membenarkan barang bukti yang disita berjumlah USD500.000 dalam pecahan USD100. “500.000 US dolar,” kata jaksa.

“500.000, ya,” jawab Fuad.

“Dalam pecahan USD100 Pak ya?” lanjut jaksa. “Betul,” jawab Fuad.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.