Kena Tipu Online Shop? Jangan Panik, Begini Cara Lapor Polisi

AKURAT.CO Belanja melalui online shop menawarkan kemudahan bagi konsumen. Namun, transaksi daring juga memiliki risiko, termasuk penipuan seperti barang yang tidak dikirim setelah pembayaran, akun penjual tiba-tiba menghilang, hingga toko palsu yang menawarkan produk dengan harga tertentu.
Jika mengalami kondisi tersebut, konsumen dapat menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian.
Agar laporan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti, korban perlu menyiapkan kronologi serta bukti transaksi secara lengkap.
Dasar Hukum Penipuan Online
Penipuan dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku. Dalam konteks penipuan, salah satu ketentuan yang selama ini dikenal adalah Pasal 378 KUHP lama.
Sementara KUHP nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 3 Januari 2026 dan mengatur tindak pidana penipuan dalam Pasal 492.
Selain itu, transaksi elektronik juga memiliki ketentuan tersendiri. Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai perbuatan menyebarkan informasi bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik.
Penerapan pasal dalam suatu perkara bergantung pada fakta dan hasil penyidikan. Karena itu, korban tidak perlu menentukan sendiri pasal yang akan dikenakan saat membuat laporan.
Bukti yang Perlu Disiapkan
Sebelum mendatangi kantor polisi, korban sebaiknya mengumpulkan seluruh bukti yang berkaitan dengan transaksi.
1. Percakapan dengan Penjual
Simpan percakapan melalui WhatsApp, email, Telegram, media sosial, atau fitur pesan di marketplace.
Pastikan tangkapan layar memperlihatkan konteks percakapan, identitas akun, nomor telepon, serta informasi transaksi yang relevan.
2. Bukti Pembayaran
Siapkan bukti transfer bank, pembayaran melalui e-wallet, atau metode pembayaran lainnya. Bukti tersebut penting untuk menunjukkan adanya transaksi dan kerugian yang dialami.
3. Identitas dan Informasi Akun Penjual
Catat nama toko, nama akun, nomor rekening, nomor telepon, alamat email, tautan profil, serta informasi lain yang diketahui mengenai penjual.
4. Informasi Produk
Simpan halaman produk, foto, deskripsi barang, harga, serta janji atau keterangan penjual mengenai pengiriman barang.
5. Kronologi Kejadian
Buat kronologi secara runtut, mulai dari menemukan toko, melakukan komunikasi, melakukan pembayaran, hingga mengetahui bahwa transaksi bermasalah.
Baca Juga: Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







