KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan delapan saksi dari unsur asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam lanjutan sidang perkara korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Kamis (1/10/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya agenda permintaan keterangan para saksi tersebut. Salah satunya yakni Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama Maktour sekaligus Ketua Forum Sathu.
"Benar. Dalam lanjutan sidang perkara tindak pidana korupsi terkait kuota haji, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan sejumlah saksi dari PIHK, salah satunya Saudara FHM, selaku Dirut Maktour sekaligus Ketua Forum Sathu, pada Kamis (1/10/2026)," ujarnya, di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Selain Fuad, JPU KPK juga akan menghadirkan Muhamad Al Fatih, Sekretaris Jenderal Kesthuri, yang akan dimintai keterangan terkait informasi fee kuota tambahan kepada anggota Kesthuri.
Saksi lainnya yakni Juahir dari Kesthuri, Budi Darmawan dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), serta Artha Hanif, Sekjen Kesthuri sekaligus dari PT Thayyiba Tora.
Baca Juga: Muhadjir Ungkap Surat Pengalihan Kuota Haji Terbit Usai Diminta Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Muhammad Firman Taufik, dari PT Turisina Buana/Himpuh, serta Ahmad Taufiq dari PT Anugerah Citra Mulia/PT Lantabur.
Pemeriksaan Ahmad Taufiq berkaitan dengan barang bukti nomor 1577 dan 1660.
Selanjutnya, JPU akan memeriksa Muhammad Farid Al-Jawi, dari PT Tur Silaturrahmi Nabi/Amphuri (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia).
Budi mengatakan, keterangan para saksi dibutuhkan untuk mendukung proses pembuktian perkara yang sedang berjalan di persidangan.
"Keterangan saksi tentunya diperlukan untuk mendukung proses pembuktian perkara, yang nantinya akan dinilai oleh Majelis Hakim secara objektif," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 5Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 6Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah







