Akurat Logo

KPK Telusuri Aset Diduga Milik Yayat di Glamping Ciater

Saeful Anwar | 30 September 2026, 13:09 WIB
KPK Telusuri Aset Diduga Milik Yayat di Glamping Ciater
Jubir KPK, Budi Prasetyo.

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap di Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik melakukan pengecekan terhadap sebuah area glamping yang berada di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Rabu (30/9/2026).

Lokasi tersebut merupakan area perkebunan durian dan alpukat dengan luas sekitar 1,5 hektare.

Aset tersebut diduga berkaitan dengan salah satu pihak yang tengah ditelusuri KPK, yakni Yayat Sudrajat.

“Penyidik masih terus melakukan penelusuran aset-aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut, di antaranya dengan melakukan pengecekan ke lokasi area glamping kebun durian dan alpukat seluas sekitar 1,5 hektare di Ciater, Subang,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bela Parahiyangan Investindo, Terkait Suap Kementerian ATR/BPN

Sebuah area glamping yang berada di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Rabu (30/9/2026).

Berdasarkan penelusuran penyidik, aset tersebut diduga milik Yayat Sudrajat. Namun, aset itu tercatat atas nama Rista, yang diketahui merupakan istri Yayat.

Pengecekan area glamping tersebut menjadi bagian dari rangkaian penelusuran aset yang dilakukan KPK dalam pengembangan penyidikan dugaan suap terkait proyek di Kabupaten Bekasi.

Penelusuran dilakukan untuk mendalami keterkaitan sejumlah aset dengan perkara yang sedang ditangani KPK, termasuk dugaan penerimaan uang oleh pihak-pihak yang tengah ditelusuri.

Sebelumnya, penyidik juga telah menelusuri sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Yayat di beberapa wilayah.

KPK masih mendalami hubungan antara aset-aset tersebut dengan perkara dugaan suap di Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari proses penyidikan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.