Akurat Logo

Jaksa Cecar Komisaris Sucofindo Zainal Abidin soal Tumpukan Uang Dolar

Saeful Anwar | 29 September 2026, 22:47 WIB
Jaksa Cecar Komisaris Sucofindo Zainal Abidin soal Tumpukan Uang Dolar
Mantan Bendum GP Ansor, yang kini duduk sebagai Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin, memberi kesaksian dalam sidang korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9/2026). - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengonfirmasi barang bukti berupa tumpukan uang pecahan dolar AS kepada Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin.

Barang bukti tersebut diperlihatkan dalam persidangan perkara korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Dalam persidangan, JPU Greafik Loserte menunjukkan barang bukti berupa 9.599 lembar uang pecahan USD100 dengan nilai sekitar Rp17,3 miliar, uang tunai Rp50 juta, serta 401 lembar pecahan USD100.

Jaksa kemudian meminta Zainal memastikan apakah dirinya mengetahui barang bukti tersebut.

"Bapak tahu tentang uang ini?" tanya Greafik.

Baca Juga: Kesaksian Zainal Abidin Bukti Tidak Ada Arahan Yaqut Menyuap Pansus Haji

"Tahu pak," jawab Zainal.

Jaksa mendalami keterkaitan uang tersebut dengan terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

"Ada hubungannya dengan Gus Alex?" tanya Jaksa.

"Ada," Zainal menjawab.

Tidak hanya Zainal, Jaksa juga memperlihatkan barang bukti uang kepada Muhammad Ivan Soerjanata, mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama.

Kepada Ivan, Jaksa menunjukkan 4.000 lembar uang pecahan USD100 serta bukti pengiriman uang sebesar Rp17,5 juta.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK