Akurat Logo

Dugaan Malapraktik RS Swasta di Semanggi, Warga Gelar Doa Bersama Saat Sidang Etik di MDP

Ratu Tiara | 29 September 2026, 16:37 WIB
Dugaan Malapraktik RS Swasta di Semanggi, Warga Gelar Doa Bersama Saat Sidang Etik di MDP
Dugaan Malapraktik RS Swasta di Semanggi, Warga Gelar Doa Bersama Saat Sidang Etik di MDP

AKURAT.CO Gelombang dukungan moral masyarakat terus mengalir bagi Y, seorang pasien yang diduga menjadi korban malapraktik di salah satu rumah sakit swasta kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.

Sejumlah warga sipil menyatukan barisan menggelar aksi doa bersama tepat di halaman gedung Majelis Disiplin Profesi (MDP) di tengah berlangsungnya persidangan etik.

Persidangan yang digelar secara tertutup tersebut menghadirkan saksi ahli spesialis jantung dari pihak pelapor guna mengusut dugaan pelanggaran prosedur penanganan medis yang melibatkan dua orang dokter.

Baca Juga: Korban Malapraktik, Lansia Austria Alami Salah Amputasi Kaki

Aksi doa bersama ini diinisiasi secara sukarela oleh warga masyarakat sebagai bentuk simpati atas kasus dugaan kekeliruan penanganan medis yang belakangan ini viral di media sosial.

Ilham, koordinator aksi warga, menyampaikan bahwa kehadiran mereka murni didasari empati serta harapan agar proses pemeriksaan dapat berjalan seadil-adilnya.

"Kami tergerak dari berita di media sosial yang viral mengenai dugaan malapraktik ini. Kami hadir di sini murni untuk mendoakan agar Ibu Y segera diberikan kesembuhan dan bisa mendapatkan keadilan. Kami juga berharap Majelis Disiplin Profesi dapat bekerja secara objektif, transparan, dan berkeadilan sesuai fakta," ujar Ilham di Kantor Majelis Disiplin Profesi Jalan Hang Jebat, Jakarta Selatan.

Ilham menambahkan, kepedulian warga muncul setelah membaca cerita korban yang sempat mencari second opinion ke ahli medis lain di luar rumah sakit tersebut dan menemukan adanya indikasi perbedaan hasil diagnosis maupun penanganan.

Melalui aksi simpatik ini, masyarakat berharap proses penegakan disiplin dan kode etik profesi kesehatan dapat ditegakkan secara profesional, sekaligus memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pasien Y, Sri Sugiharti, menjelaskan bahwa dalam persidangan tersebut dihadirkan saksi ahli jantung, dr. Muhammad Munawar. Dari keterangan yang digali, terungkap indikasi kelebihan pemasangan stent (ring) jantung pada korban.

"Keterangan dari ahli kami menyampaikan bahwa dari delapan stent yang dipasang, sebenarnya hanya satu yang diperlukan," ujar Sri Sugiharti usai menjalani persidangan.

Baca Juga: RS Pertamina Palembang Dituding Lakukan Malapraktik

Sri mengapresiasi jalannya persidangan serta kontribusi saksi ahli yang memberikan penjelasan secara objektif demi penegakan disiplin profesi kedokteran. Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan kliennya hingga kini belum pulih sepenuhnya dan masih sering mengalami keluhan berulang.

Sementara salah seorang dokter berinisial I, terlapor dugaan malapraktik ketika dikonfirmasi enggan berkomentar banyak terkait hasil persidangan.

"Belum ada keputusan, nanti saja ya," ujarnya singkat.

Rangkaian persidangan etik ini dipastikan masih akan berlanjut ke tahap berikutnya untuk mendengarkan keterangan ahli dari pihak MDP sebelum majelis memberikan putusan akhir.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
Reporter
Ratu Tiara
R