Akurat Logo

KPK Dalami Dugaan Pengondisian Proyek di Pemkab Bekasi, Nama Tenny Intania Ikut Disorot

Wahyu SK | 29 September 2026, 08:03 WIB
KPK Dalami Dugaan Pengondisian Proyek di Pemkab Bekasi, Nama Tenny Intania Ikut Disorot
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebut penelusuran tidak hanya terhadap satu atau dua dinas dalam suap proyek di Pemkab Bekasi. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Angka Rp2,94 miliar menjadi salah satu jejak penting dalam penyidikan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Uang sebanyak itu disebut diterima Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, dari pihak swasta, Sarjan, sepanjang 2024 hingga 2025.

Di balik aliran uang tersebut, KPK kini tidak sekadar mengejar transaksi. Penyidik mulai membongkar dugaan pengondisian proyek dan mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bekasi.

Pertanyaan yang sedang dikejar penyidik menjadi lebih luas. Apakah praktik tersebut hanya terjadi pada satu dinas, atau terdapat pola yang menjalar ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD)?

KPK memberi sinyal penyidikan dapat bergerak ke arah tersebut.

Baca Juga: KPK Periksa 26 Saksi dalam Pengembangan Kasus Suap Proyek Bekasi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penelusuran tidak hanya dilakukan terhadap satu atau dua dinas.

"Terkait dengan penelusuran pada pihak-pihak terkait dalam pengembangan penyidikan perkara di Pemerintah Kabupaten Bekasi, tentunya tidak hanya di satu, dua dinas saja," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin (28/9/2026).

Pernyataan itu membuka ruang bagi penyidik untuk menyisir proyek-proyek pada dinas lain yang memiliki pengadaan barang dan jasa.

Budi mengatakan, penyidik masih mendalami apakah dugaan praktik pengondisian juga terjadi pada dinas-dinas lain.

"Memang penyidik terus melakukan pengembangan. Apakah dugaan praktik pengondisian dalam proses pengadaan barang dan jasa ini juga terjadi di dinas-dinas lain," ujarnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK