Akurat Logo

Pakar Hukum soal RUU Perampasan Aset: Kerugian Bisnis Bukan Berarti Pidana

Putri Dinda Permata Sari | 28 September 2026, 18:50 WIB
Pakar Hukum soal RUU Perampasan Aset: Kerugian Bisnis Bukan Berarti Pidana
Pakar hukum Ari Yusuf Amir saat menyampaikan pendapat dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026). - Foto: Youtube DPR

AKURAT.CO Semua pihak diingatkan soal pentingnya perlindungan terhadap prinsip business judgment rule (BJR) dalam penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Pakar hukum Ari Yusuf Amir menyoroti risiko keputusan bisnis yang wajar dan dilakukan dengan itikad baik justru dipandang sebagai tindak pidana.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, Senin (28/9/2026).

"Aparat kita memang terlatih di hukum pidana, tetapi kerap tidak bisa membedakan keputusan bisnis, kebijakan yang wajar, yang beritikad baik, sesuai kewenangan. Misalnya konversi utang menjadi saham, pengadaan barang dan jasa, kebijakan sektoral, dan lain-lainnya," jelasnya.

Menurut Ari, keputusan bisnis tersebut harus dapat dibedakan dengan tindak pidana yang benar-benar memenuhi unsur mens rea dan actus reus.

Baca Juga: Komisi III DPR Soroti Kesiapan Sarana Penyimpanan Barang Sitaan dalam RUU Perampasan Aset

"Dan dibandingkan dengan tindak pidana sesungguhnya yang memang memenuhi mens rea dan actus reus," katanya.

Ari mengingatkan persoalan tersebut menjadi penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Terutama berkaitan dengan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB).

Ia menilai apabila aparat tidak mampu membedakan keputusan bisnis dengan tindak pidana, perlindungan terhadap prinsip business judgment rule dan limited liability berisiko diabaikan.

"Risikonya, perlindungan terhadap BJR (business judgment rule) dan limited liability diabaikan. Lalu tentunya akan imbas kepada stabilitas ekonomi kita," ujarnya.

Kerugian Bisnis Belum Tentu Tindak Pidana

Dalam paparannya, Ari kembali menyoroti persoalan kompetensi aparat penegak hukum dalam memahami hukum bisnis, administratif, dan korporasi.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.