Pengacara Yaqut: Skema 50-50 Dibahas Setelah Ada Arahan Jokowi, DPR Tidak Berwenang Atur Kuota Haji

AKURAT.CO Kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyebut pembagian kuota haji tambahan 2024 dengan skema 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk haji khusus dibahas setelah adanya arahan Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, arahan tersebut disampaikan Jokowi dalam pertemuan dengan Yaqut pada 27 November 2023. Pertemuan itu disebut membahas evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2023, termasuk tingginya angka kematian jemaah haji yang mencapai sekitar 800 orang.
"Di tanggal 27 November, Gus Yaqut bertemu dengan presiden dan tentu mendiskusikan tentang evaluasi haji 2023. Nah, lalu muncullah arahan dari presiden," kata Mellisa, usai sidang korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Mellisa mengatakan, arahan tersebut berkaitan dengan keselamatan jemaah atau hifdzun nafs. Faktor lain yang dipertimbangkan adalah jumlah jemaah lanjut usia yang masih tinggi, serta kondisi cuaca yang diperkirakan lebih ekstrem pada penyelenggaraan haji 2024.
"Atas dasar arahan tersebut, maka dilakukanlah kajian, simulasi. Sehingga yang mereka katakan bahwa tidak ada kajian, bagaimana mungkin tidak ada kajian," ujarnya.
Baca Juga: Hilman Latief Ungkap Gus Yaqut Sampaikan Arahan Jokowi soal Kuota Haji 50-50
Menurut Mellisa, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama memiliki data teknis yang cukup untuk melakukan kajian. Mulai dari rute perjalanan, kapasitas pelayanan hingga kondisi jemaah.
Kuota 20 Ribu Belum Masuk Siskohat
Mellisa juga menyinggung keterangan mantan Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Menurutnya, Hilman menguatkan adanya arahan mengenai skema 50-50. Namun, pembagian tersebut belum disampaikan dalam rapat kerja DPR pada 27 November 2023 karena tambahan kuota 20.000 dari Arab Saudi saat itu belum secara resmi masuk dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
"Sehingga tadi sudah ditegaskan oleh saksi yang hadir hari ini, beliau adalah Direktorat Dirjen PHU ya, Pak Hilman Latief. Bahwa arahan itu memang ada, lalu kemudian pada saat itu kenapa tidak disampaikan? Pada saat raker tanggal 27 November 2023 itu. Karena sejatinya kuota tambahan yang 20 ribu itu secara resmi belum muncul di dalam Siskohat," jelasnya.
Atas dasar itu, Mellisa menilai pembahasan DPR pada saat itu belum menyentuh kuota tambahan secara konkret.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 5Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 8Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








