Akurat Logo

Gus Alex Klaim USD1 Juta untuk Pansus Haji Mengalir Lewat Zainal Abidin hingga ke Nusron Wahid

Saeful Anwar | 24 September 2026, 19:04 WIB
Gus Alex Klaim USD1 Juta untuk Pansus Haji Mengalir Lewat Zainal Abidin hingga ke Nusron Wahid
Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex, mantan Stafsus Menag, Yaqut Cholil Qoumas, saat menjalani sidang korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta. - Foto: Akurat.co/Saeful Anwar

AKURAT.CO Terdakwa kasus korupsi kuota haji, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, kembali menyeret nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam dugaan aliran uang terkait Panitia Khusus Haji DPR.

Gus Alex mengklaim uang sebesar USD1 juta yang diperuntukkan bagi Pansus Haji disalurkan melalui Zainal Abidin, sosok yang disebutnya memiliki hubungan dengan Nusron.

Keterangan tersebut disampaikan Gus Alex kepada wartawan di sela-sela sidang korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/9/2026).

"Untuk khusus pansus itu," kata Gus Alex, saat ditanya mengenai peruntukan uang.

Ketika dikonfirmasi mengenai nominalnya, Gus Alex menyebut mencapai USD1 juta.

Baca Juga: Gus Alex Janji Bongkar Nama Lain Selain Nusron Wahid di Sidang Korupsi Kuota Haji

"Satu juta US dolar," ujarnya.

Gus Alex kemudian menyebut Zainal Abidin sebagai pihak yang menjadi perantara penyaluran uang tersebut.

"Zainal Abidin," katanya.

Tak berhenti di situ, Gus Alex menyatakan keyakinannya bahwa uang tersebut pada akhirnya sampai kepada Nusron Wahid.

"Saya yakin nyampe Nusron," katanya.

Menurut Gus Alex, aliran uang tersebut tidak langsung diberikan kepada Nusron. Uang disalurkan melalui Zainal Abidin. Dalam keterangannya, ia juga menyebut dua nama lain yang berada dalam jalur penyerahan uang tersebut.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK