Geledah Kantor BPN Mojokerto, KPK Temukan Amplop Diduga Berisi Uang dari Pemohon

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah amplop berisi uang saat menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (23/9/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), serta dugaan penerimaan lain terkait layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang tersebut ditemukan dalam sejumlah amplop. KPK menduga uang itu berkaitan dengan penerimaan dari pemohon layanan pertanahan di BPN Kota Mojokerto.
Baca Juga: KPK Usut Aliran Rp106 Miliar dalam Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, Kaitan dengan Menteri Ditelusuri
"Penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang," kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).
Meski demikian, jumlah uang yang ditemukan belum diketahui karena masih tersimpan dalam amplop dan akan dihitung lebih lanjut oleh penyidik. Selain uang, penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan di Kantor BPN Kota Mojokerto menjadi bagian dari rangkaian upaya paksa KPK yang dilakukan secara maraton setelah operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).
Sebelumnya, pada Kamis (17/9/2026), penyidik menggeledah tiga ruangan pejabat eselon I di Kementerian ATR/BPN. Ketiga lokasi tersebut, yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik membawa tiga koper berwarna hitam yang berisi dokumen dan barang bukti elektronik.
Baca Juga: KPK Dalami Peran Dua Dirjen ATR/BPN dalam Kasus Korupsi HGB Summarecon
Sehari kemudian, penyidik menggeledah Kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, KPK menyita dokumen terkait SHGB serta bukti pemblokiran yang berkaitan dengan sengketa tanah.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah salah satu tersangka, yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.
Dua hari setelahnya, penyidik menggeledah Kantor Summarecon Bogor. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen yang berkaitan dengan dugaan suap dari pihak Summarecon kepada pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








