Akurat Logo

KPK Dalami Peran Dua Dirjen ATR/BPN dalam Kasus Korupsi HGB Summarecon

Saeful Anwar | 22 September 2026, 13:18 WIB
KPK Dalami Peran Dua Dirjen ATR/BPN dalam Kasus Korupsi HGB Summarecon
Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN).

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pejabat lain dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dua pejabat eselon I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut menjadi perhatian penyidik, setelah ruangan kerja keduanya digeledah dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.

Kedua pejabat itu, yakni Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi; serta Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya.

Baca Juga: Geledah Kantor Summarecon, KPK Sita Dokumen SHGB hingga Bukti Elektronik Sengketa Tanah Bogor

Penggeledahan terhadap ruangan kerja kedua Dirjen tersebut dilakukan pada 17 September 2026. Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dalam perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) dapat menjadi pintu masuk untuk mengembangkan penyidikan dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Peristiwa tertangkap tangan sering kali jadi pintu masuk KPK untuk masuk lebih dalam lagi, melihat lebih luas lagi apakah juga ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi utuh perkara ini," kata Budi, Selasa (22/9/2026).

Meski demikian, KPK belum mengungkap apakah Asnaedi maupun Virgo telah terindikasi terlibat dalam perkara tersebut. Budi meminta publik menunggu perkembangan penyidikan.

Baca Juga: Skandal Suap HGB Summarecon, KPK Temukan Dugaan Pemberian Rp300 Juta pada Maret 2026

"Untuk terkait dugaan keterlibatan para pihak yang dilakukan penggeledahan seperti apa, tentu nanti kita tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini," ujarnya.

Dalam penggeledahan di tiga ruangan Dirjen tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses serta mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN.

Temuan itu nantinya akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau dapat menjelaskan barang bukti yang ditemukan penyidik.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.