Usut Dugaan Aset Mewah Pejabat Bengkulu, KPK Panggil Pegawai Apartemen The Lavande

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai Apartemen The Lavande Residence dalam pengembangan penyidikan dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pegawai Apartemen The Lavande Residence berisial H dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/8/2026).
"Hari ini, Senin, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu," jelas Budi.
Adapun H yang dimaksud adalah Heru. Selain saksi tersebut, penyidik memanggil tiga saksi lainnya. Mereka adalah Branch Head PT Sun Star Prima Motor Fatmawati, Irwan Arifin, serta dua pihak swasta, Beny Hizroh Saputro dan Ibnu Abas.
Keempat saksi dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Belum diketahui secara terperinci materi yang akan digali penyidik dari masing-masing saksi.
Baca Juga: KPK Sita Pajero Milik Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara suap proyek Rejang Lebong, yang kini turut menyasar dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara di wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK sebelumnya mendalami dugaan pemberian sejumlah aset mewah dari pihak swasta kepada pejabat di Kota Bengkulu. Aset yang ditelusuri penyidik antara lain mobil, apartemen hingga rumah mewah.
KPK bahkan telah menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar dari Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Kendaraan tersebut diduga merupakan pemberian pihak swasta dan disita penyidik di wilayah Jakarta Selatan pada awal Agustus 2026.
Penyidik juga telah memeriksa pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS). Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami dugaan pemberian sejumlah aset kepada pejabat di Kota Bengkulu serta keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di wilayah tersebut.
Perkara ini bermula dari kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Dari penyidikan perkara awal tersebut, KPK kemudian menemukan indikasi penerimaan lain dari pihak swasta di luar pihak yang masuk dalam konstruksi perkara pokok.
Temuan itu menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk memperluas penanganan perkara ke wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 6Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 7Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 8Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo


