Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor Bisa Berjalan Efektif Jika Aparat Penegak Hukum Dibenahi

AKURAT.CO Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mengatakan hukuman mati bagi koruptor sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, ketentuan itu belum pernah diterapkan karena memiliki syarat dan kriteria tertentu.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Salah satu syaratnya adalah korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti ketika negara menghadapi bencana.
"Undang-undang pemberantasan korupsi kita sudah mengakomodir tentang hukuman mati di Pasal 2, tapi ada syarat-syarat tertentu, ada kriteria tertentu sehingga orang baru boleh dijatuhi hukuman mati," kata Abraham, dikutip dari kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Jumat (28/8/2026).
Baca Juga: Abraham Samad: Ada Cara Lain Memiskinkan Koruptor Tanpa UU Perampasan Aset
Dia mencontohkan korupsi bantuan sosial yang dilakukan ketika pandemi Covid-19. Menurut dia, tindak pidana korupsi dalam kondisi bencana tersebut dapat memenuhi kriteria untuk dijatuhi hukuman mati.
"Ada Menteri Sosial waktu itu melakukan korupsi bantuan pada saat Covid-19, itu bisa dijatuhi hukuman mati," ujarnya.
Meski ketentuan hukuman mati telah tersedia, Abraham mengatakan pasal tersebut belum pernah diterapkan oleh pengadilan. Oleh karena itu, dia mendorong pembenahan aparat penegak hukum dan sistem peradilan pidana sebelum aturan baru diterapkan.
Menurutnya, perbaikan sistem penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Pembenahan itu juga perlu disertai komitmen bersama antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Benahi dulu aparat penegak hukumnya. Kalau sudah dibenahi, baik perampasan aset atau hukuman mati bisa berjalan sebagaimana mestinya," kata dia.
Dia juga mengingatkan risiko penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jika dilakukan sebelum sistem peradilan pidana dibenahi. Dia khawatir kewenangan perampasan aset justru disalahgunakan untuk memeras atau menjatuhkan seseorang.
Baca Juga: Puan Tidak Teken Komitmen RUU Perampasan Aset, Ini Kata PDIP
"Saya takut jika RUU Perampasan Aset sudah diterapkan sebelum perbaikan sistem peradilan pidana akan dijadikan bahan untuk memeras, untuk menjatuhkan orang," ujarnya.
Dia pun mendukung DPR segera membahas RUU Perampasan Aset. Namun dia meminta pembahasan tidak dilakukan secara tergesa-gesa hingga aturan tersebut langsung diberlakukan.
"Pemerintah dan DPR harus membuka ruang publik untuk membahas rancangan aturan itu agar aspirasi masyarakat dapat terserap sebelum RUU Perampasan Aset disahkan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







