KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Sita Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/8/2026).
Penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik mencari alat bukti dan petunjuk yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penggeledahan tersebut dalam rangka untuk mencari dan menemukan alat bukti maupun petunjuk yang relevan, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8/2026).
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Dokumen tersebut selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis.
KPK juga akan mencocokkan temuan dengan alat bukti lainnya untuk memperjelas konstruksi perkara serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penggeledahan Dinas Pendidikan menambah daftar lokasi yang didatangi penyidik KPK dalam penyidikan dugaan korupsi di Kabupaten Bogor.
Sehari sebelumnya, Kamis (27/8/2026), KPK menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Di Ambang Sejarah, Moses Itauma Incar Status Juara Dunia Kelas Berat Termuda Kedua
Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen yang berkaitan dengan dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
KPK sebelumnya telah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Karena masih menggunakan sprindik umum, KPK belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain dugaan pemotongan insentif, penyidikan KPK di Kabupaten Bogor juga mencakup dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan menjadi bagian dari pendalaman perkara tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








