Cegah Praktik Korupsi Baru, Aparat Penegak Hukum Perlu Dibenahi Sebelum RUU Perampasan Aset Disahkan

AKURAT.CO Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, meminta pemerintah dan DPR membenahi aparat penegak hukum sebelum mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset. Menurut dia, aturan itu berisiko disalahgunakan jika sistem peradilan pidana di Indonesia belum diperbaiki.
"Kalau sistem peradilan pidana kita sudah dibenahi dan nyaris sempurna, maka menurut saya itulah waktu yang tepat untuk memberlakukan undang-undang perampasan aset," kata Abraham, dikutip dari kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Jumat (28/7/2026).
Dia mengatakan, persoalan utama pemberantasan korupsi di Indonesia terletak pada sistem peradilan pidana. Sistem itu mencakup kepolisian, KPK, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga: Berani Pertaruhkan Jabatan demi RUU Perampasan Aset, Pimpinan DPR Tuai Pujian
Dia melihat masih terdapat persoalan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang di dalam sistem tersebut. Kondisi itu menjadi alasan RUU Perampasan Aset tidak bisa hanya dilihat dari tujuan pemberantasan korupsi.
Dia khawatir, kewenangan dalam RUU Perampasan Aset justru disalahgunakan jika aparat penegak hukum belum dibenahi. Aturan itu dapat menjadi alat untuk menekan lawan politik atau memunculkan praktik korupsi baru di kalangan aparat penegak hukum.
Baca Juga: DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Buka Ruang Masukan Publik
"Oleh karena itu saya pikir ini berbahaya kalau tiba-tiba undang-undang perampasan aset disahkan dan diberlakukan padahal kita belum membenahi yang disebut sistem peradilan pidana kita," katanya.
Abraham mengatakan, RUU Perampasan Aset pada dasarnya memiliki tiga tujuan. Pertama, memiskinkan pelaku kejahatan. Kedua, memberikan efek jera agar orang tidak mudah melakukan korupsi. Ketiga, memulihkan kerugian negara melalui pengembalian aset hasil kejahatan ke kas negara.
"Kemudian itu bisa diolah lagi untuk dimanfaatkan negara misalnya untuk dana pendidikan, dana bantuan sosial (bansos) dan lainnya. Jadi ada tiga kegunaannya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







