Akurat Logo

Cegah Praktik Korupsi Baru, Aparat Penegak Hukum Perlu Dibenahi Sebelum RUU Perampasan Aset Disahkan

Okto Rizki Alpino | 28 Agustus 2026, 18:33 WIB
Cegah Praktik Korupsi Baru, Aparat Penegak Hukum Perlu Dibenahi Sebelum RUU Perampasan Aset Disahkan
Abraham Samad menyoroti RUU Perampasan Aset.

AKURAT.CO Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, meminta pemerintah dan DPR membenahi aparat penegak hukum sebelum mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset. Menurut dia, aturan itu berisiko disalahgunakan jika sistem peradilan pidana di Indonesia belum diperbaiki.

"Kalau sistem peradilan pidana kita sudah dibenahi dan nyaris sempurna, maka menurut saya itulah waktu yang tepat untuk memberlakukan undang-undang perampasan aset," kata Abraham, dikutip dari kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Jumat (28/7/2026).

Dia mengatakan, persoalan utama pemberantasan korupsi di Indonesia terletak pada sistem peradilan pidana. Sistem itu mencakup kepolisian, KPK, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga: Berani Pertaruhkan Jabatan demi RUU Perampasan Aset, Pimpinan DPR Tuai Pujian

Dia melihat masih terdapat persoalan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang di dalam sistem tersebut. Kondisi itu menjadi alasan RUU Perampasan Aset tidak bisa hanya dilihat dari tujuan pemberantasan korupsi.

Dia khawatir, kewenangan dalam RUU Perampasan Aset justru disalahgunakan jika aparat penegak hukum belum dibenahi. Aturan itu dapat menjadi alat untuk menekan lawan politik atau memunculkan praktik korupsi baru di kalangan aparat penegak hukum.

Baca Juga: DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Buka Ruang Masukan Publik

"Oleh karena itu saya pikir ini berbahaya kalau tiba-tiba undang-undang perampasan aset disahkan dan diberlakukan padahal kita belum membenahi yang disebut sistem peradilan pidana kita," katanya.

Abraham mengatakan, RUU Perampasan Aset pada dasarnya memiliki tiga tujuan. Pertama, memiskinkan pelaku kejahatan. Kedua, memberikan efek jera agar orang tidak mudah melakukan korupsi. Ketiga, memulihkan kerugian negara melalui pengembalian aset hasil kejahatan ke kas negara.

"Kemudian itu bisa diolah lagi untuk dimanfaatkan negara misalnya untuk dana pendidikan, dana bantuan sosial (bansos) dan lainnya. Jadi ada tiga kegunaannya," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.