Akurat Logo

KPK Dalami Dugaan Pengusaha Beri Mobil hingga Rumah Mewah ke Pejabat Kota Bengkulu

Saeful Anwar | 26 Agustus 2026, 19:02 WIB
KPK Dalami Dugaan Pengusaha Beri Mobil hingga Rumah Mewah ke Pejabat Kota Bengkulu
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik terus mendalami dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di Provinsi Bengkulu. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian sejumlah aset mewah kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Aset yang ditelusuri penyidik mulai dari mobil, apartemen hingga rumah mewah.

Pendalaman dilakukan saat penyidik memeriksa wiraswasta, Eno Bowo Susilo (EBS), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Eno diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh Saudara EBS kepada pejabat di Kota Bengkulu. Di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah," jelas Budi.

Baca Juga: KPK Kembangkan Kasus Rejang Lebong, Usut Dugaan Suap Pengelolaan Limbah Kesehatan di Pemkot Bengkulu

Penyidik kini menelusuri apakah pemberian aset-aset tersebut berkaitan dengan proyek yang dikerjakan di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Selain Eno, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hendra Okta, ASN di Dinas PUPR Kota Bengkulu. Keduanya diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Rejang Lebong.

Dalam perkara awal, KPK pada 11 Maret 2026 menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.

Adapun tersangka lainnya adalah Hary Eko Purnomo, Kepala Dinas PUPRPKP (Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman) Rejang Lebong; Irsyad Satria Budiman (IRS), pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana (SMS); Edi Manggala (EDM), pihak swasta dari CV Manggala Utama; dan Youki Yusdiantoro (YK), pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Tunai Lebih dari Rp4 Miliar

Penyidik kemudian menemukan bukti yang mengarah pada dugaan penerimaan lain dari pihak swasta di luar pihak yang sebelumnya masuk dalam konstruksi perkara pokok. Pihak swasta tersebut juga diduga menjalankan praktik serupa di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Temuan itu membuat KPK memperluas penyidikan. Pengembangan perkara tersebut diumumkan pada 20 Juli 2026. Namun, KPK hingga kini belum mengumumkan tersangka dalam pengembangan penyidikan tersebut.

Dalam proses penyidikan, KPK pada 26 Juli 2026 menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen, barang bukti elektronik serta uang tunai lebih dari Rp4 miliar. Uang ditemukan di rumah Noprisman.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Baca Juga: Profil dan Harta Kekayaan Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari yang Ditangkap KPK dalam OTT di Bengkulu

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK