KPK Tahan Mantan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe dalam Pengembangan Kasus Suap

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, Rabu (26/8/2026).
Gatot langsung mengenakan rompi tahanan KPK nomor 157 dengan kondisi tangan diborgol.
Ia digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Gatot sebelumnya diperiksa dalam pengembangan penyidikan kasus suap terkait kepabeanan dan cukai di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Ia tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Ditjen Bea dan Cukai dan pernah bertugas di Subdirektorat Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) periode Juni 2023 hingga Februari 2026.
Baca Juga: Periksa Dua PNS Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Suap dari Importasi Blueray Cargo
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut. Setibanya di markas lembaga antirasuah, Gatot langsung menjalani pemeriksaan.
"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Saudara GHH selaku ASN di Ditjen Bea dan Cukai (Subdit Penindakan Direktorat P2 periode Juni 2023-Februari 2026)," kata Budi.
Menurutnya, pemeriksaan Gatot merupakan bagian dari langkah KPK mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan Bea dan Cukai.
"Pemeriksaan ini dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait bea dan cukai," ujar Budi.
Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan terhadap Gatot masih berlangsung. KPK belum mengungkap materi yang tengah didalami penyidik dari pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: Winda Lorenza Diduga Jadi Saksi Kasus Suap Bea Cukai, Ini Kata KPK
Gatot sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara suap terkait importasi barang di lingkungan DJBC.
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya membongkar dugaan aliran uang dari PT Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru setelah penyidik mencermati fakta-fakta yang muncul selama proses penyidikan maupun persidangan perkara Blueray Cargo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








