Gagasan E-Voting Kemenkum Dinilai Positif, Pakar Soroti Kesiapan SDM dan Roadmap

AKURAT.CO Gagasan Kementerian Hukum (Kemenkum) menerapkan electronic voting (e-voting) dalam pemilihan kepala kantor wilayah mendapat respons positif dari sejumlah pakar.
Namun, pemerintah diminta memastikan kesiapan sumber daya manusia (SDM), sistem, serta roadmap sebelum mekanisme tersebut diperluas.
Hal itu mengemuka dalam forum Fikom Unpad Connection bertajuk “E-Voting untuk Memilih Pejabat Negara: Seberapa Siap Indonesia?” di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Ketua IKA Fikom Unpad Hendri Satrio mengatakan forum tersebut digelar untuk mengkaji kemungkinan penerapan e-voting dalam lingkup yang lebih luas, termasuk Pemilu 2029.
"Kenapa kemudian IKA Fikom Unpad membahas e-voting? Kita ingin menggali dan meminta perspektif apakah e-voting ini bisa dilakukan untuk lingkup yang lebih luas semisal Pemilu 2029, itu yang ingin kita gali," kata Hendri.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum Andry Indrady menjelaskan, gagasan e-voting berawal dari keinginan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk membuka ruang partisipasi pegawai dalam pemilihan pimpinan tinggi pratama, khususnya kepala kantor wilayah.
Menurut Andry, mekanisme tersebut tetap berada dalam koridor sistem manajemen talenta dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
“Kemenkum ingin ada partisipasi pegawai. Karena pegawai ini nantinya yang akan menjadi subjek yang akan dipimpin oleh calon pemimpinnya,” ujar Andry.
Ia menegaskan, pelibatan pegawai dalam pemilihan tidak mengubah kewenangan Menteri Hukum dalam menetapkan pejabat.
“Tidak ada kewenangan Menteri yang berubah. Kewenangan tetap ada di Pak Menteri. Ini adalah instrumen tambahan untuk memberikan keyakinan kepada Pak Menteri bahwa sosok yang dipilih ini, setelah secara prosedural sudah tersaring, lalu secara partisipasi pegawai juga sudah teruji,” katanya.
Andry juga membuka peluang agar sistem tersebut dikembangkan untuk kebutuhan yang lebih luas, termasuk pemilu, dengan catatan diperlukan kajian dan riset lebih mendalam.
"If you want to adopt it, ya mungkin bisa didiskusikan agar semakin serius, dan skalabilitasnya juga harus pakai riset yang lebih dalam," ujarnya.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengapresiasi gagasan e-voting Kemenkum. Namun, dia mengingatkan pentingnya kesiapan SDM, sistem, dan roadmap sebelum kebijakan diterapkan lebih luas.
"Sekali lagi, kalau bicara e-voting itu bagus, cuma saya khawatir terkait dengan kesiapan SDM-nya, kesiapan sistemnya, kita tahu di seluruh Indonesia belum bagus," kata Agus.
Ia menilai penerapan e-voting tidak dapat dilakukan secara tiba-tiba tanpa tahapan yang jelas.
Baca Juga: DPR Kawal Hak Karyawan PT Pos dan Minta Pembayaran Rp158 M Segera Dituntaskan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








