Polri Bantah Penggeledahan Febrie Tak Sah Tanpa Izin Jaksa Agung

AKURAT.CO Polri membantah dalil mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang menyebut penggeledahan dan penyitaan terhadap dirinya tidak sah karena dilakukan tanpa izin Jaksa Agung.
Bantahan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede saat membacakan jawaban pihak termohon dalam sidang praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Dalam perkara tersebut, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri dan Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon.
Abrianto menilai kubu Febrie keliru dan tidak utuh dalam menafsirkan ketentuan mengenai perlindungan prosedural bagi jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXIII/2025.
Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 pada prinsipnya memberikan perlindungan prosedural kepada jaksa.
Izin Jaksa Agung diperlukan untuk tindakan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa.
Namun, Polri menegaskan ketentuan tersebut tidak dapat lagi dimaknai secara mutlak.
Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025 memberikan pengecualian terhadap kewajiban memperoleh izin Jaksa Agung, salah satunya apabila terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa seorang jaksa diduga melakukan tindak pidana khusus.
“Dengan pemaknaan tersebut, izin Jaksa Agung bukan merupakan persyaratan yang berlaku secara absolut terhadap setiap tindakan proses pidana terhadap seorang jaksa,” kata Abrianto.
Polri kemudian mengaitkan pengecualian tersebut dengan perkara yang menjerat Febrie. Penyidikan terhadap mantan Jampidsus itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kedua tindak pidana tersebut diatur dalam undang-undang khusus, yakni Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baca Juga: Febrie Persoalkan Status Tersangka, Polri: Kuncinya Dua Alat Bukti Sah
Atas dasar itu, Polri berpandangan perkara Febrie masuk dalam kategori tindak pidana khusus yang dikecualikan dari keharusan memperoleh izin Jaksa Agung sebagaimana pemaknaan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan dalam putusan MK.
Polri juga mengklaim telah memperoleh sejumlah fakta dan bukti permulaan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sebelum melakukan penggeledahan terhadap tempat maupun benda yang berkaitan dengan Febrie.
Karena bukti permulaan tersebut disebut telah tersedia ketika tindakan penyidikan dilakukan, Polri menilai izin Jaksa Agung tidak lagi menjadi syarat mutlak.
Tak Harus Tunggu Status Tersangka
Pihak termohon juga membantah argumentasi kubu Febrie yang menyebut pengecualian izin Jaksa Agung baru dapat diberlakukan setelah seorang jaksa secara resmi menyandang status tersangka.
Menurut Polri, MK menggunakan parameter adanya bukti permulaan yang cukup untuk menduga seseorang melakukan tindak pidana khusus.
Putusan tersebut tidak mensyaratkan orang yang bersangkutan harus terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan demikian, Polri membedakan kondisi objektif berupa tersedianya bukti permulaan yang cukup dengan tindakan hukum formal penyidik berupa penetapan seseorang sebagai tersangka.
Polri juga menekankan perlindungan prosedural terhadap jaksa tidak boleh berkembang menjadi kekebalan hukum.
Perlindungan tersebut tetap diberikan agar jaksa dapat menjalankan tugas dan kewenangannya, tetapi tidak dapat digunakan untuk menghambat proses penegakan hukum ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana.
Atas seluruh argumentasi tersebut, Polri meminta hakim menolak dalil Febrie.
Menurut pihak termohon, ketiadaan izin Jaksa Agung tidak serta-merta membuat penggeledahan, penyitaan, maupun tindakan penyidikan terhadap Febrie menjadi tidak sah.
Polri menilai argumentasi kubu Febrie tersebut tidak lagi sejalan dengan hukum positif setelah Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang bersifat final dan mengikat.
Baca Juga: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








