DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA

AKURAT.CO DPR RI menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon Hakim Agung dan tiga calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan Komisi III DPR RI.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI setelah Komisi III menyampaikan laporan hasil pelaksanaan uji kelayakan calon hakim, Selasa (18/8/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan, proses uji kelayakan dilakukan setelah Komisi Yudisial mengirimkan surat pengusulan calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc kepada pimpinan DPR RI.
"Berdasarkan surat Komisi Yudisial yang disampaikan kepada pimpinan DPR RI dengan surat nomor 3726/PIM/RH.01.07/08/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 perihal pengusulan nama calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat pimpinan DPR RI nomor R/10290/P/V/02/B/2026 tanggal 11 Agustus 2026 yang menugaskan Komisi III DPR RI untuk melakukan pembahasan terhadap 11 calon Hakim Agung dan 3 calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung sebagaimana terlampir," kata Habiburokhman dalam Rapat Sidang ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
Komisi III kemudian menggelar rapat dengar pendapat dengan panitia seleksi Komisi Yudisial pada 12 Agustus 2026 untuk membahas proses seleksi serta data dan informasi para calon.
Tahapan uji kelayakan dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut, pembuatan makalah, dan sesi wawancara untuk mengukur kompetensi serta visi dan misi para calon.
"Pada tanggal 12 sampai 13 Agustus 2026, Komisi III DPR RI telah selesai menggelar sesi wawancara dalam uji kelayakan terhadap seluruh calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung," ujarnya.
Komisi III kemudian menggelar rapat internal pada 13 Agustus 2026 untuk mengambil keputusan. Setelah mendengarkan pandangan delapan fraksi, seluruh calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc disepakati untuk disetujui.
"Setelah mendengar pandangan dari 8 fraksi yang ada di Komisi III DPR RI, telah menyepakati untuk menyetujui seluruh calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung tahun 2026," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









