KPK Telusuri Dana Non-Budgeter Bank BJB, Mengarah ke Ridwan Kamil?

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan permintaan pihak eksternal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) untuk menyediakan dana non-budgeter yang disisihkan dari pengadaan iklan senilai lebih dari Rp400 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik masih menelusuri aliran dana tersebut, termasuk pihak yang menerima dan peruntukannya.
“Ke mana saja aliran dana non-budgeter tersebut, kepada siapa saja, untuk kebutuhan apa saja. Karena memang ada dugaan permintaan dari pihak eksternal kepada PT Bank BJB untuk menyiapkan dana non-budgeter tersebut,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Budi menjelaskan, dana non-budgeter tersebut diduga disamarkan melalui pengadaan belanja iklan Bank BJB yang nilainya mencapai lebih dari Rp400 miliar.
Namun, penyidik menemukan perbedaan antara nilai kontrak dan pembayaran riil kepada penyedia jasa penempatan iklan.
“Sehingga dana itu dibungkus dalam pengadaan belanja iklan senilai Rp400 miliar lebih, tapi kemudian yang fakta dibayarkan, yang kemudian penyidik sudah konfirmasi kepada masing-masing media yang menjadi penyedia barang dan jasa dalam konteks pengadaan iklan tersebut, ini kemudian ada selisih, ada beda antara nilai kontrak dengan yang riil dibayarkan kepada para agen iklan tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, pihak eksternal yang dimaksud dalam perkara ini adalah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Namun, KPK belum secara resmi menyebut pihak eksternal tersebut.
Yuddy Dicecar soal Dana Non-Budgeter
Dugaan tersebut menjadi salah satu materi yang didalami penyidik saat memeriksa mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka, Kamis (13/8/2026).
Menurut Budi, penyidik mendalami pengetahuan Yuddy mengenai proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa berupa penempatan iklan di Bank BJB.
Yuddy juga dicecar mengenai peruntukan dana non-budgeter yang disisihkan dari pengadaan tersebut.
“Termasuk juga soal dana non-budgeter yang disisihkan dari pengadaan iklan tersebut, peruntukannya untuk apa. Karena memang sebagai Direktur Utama, tentu mengetahui secara keseluruhan proses bisnis dan juga keputusan-keputusan yang dilakukan di Bank BJB,” kata Budi.
KPK menduga anggaran pengadaan tersebut dibagi menjadi dua, yakni pembayaran riil untuk penempatan iklan dan dana non-budgeter untuk kebutuhan di luar postur anggaran Bank BJB.
“Artinya memang di-split ya, jadi dua anggaran; yang betul-betul riil atau terealisasi untuk pengadaan iklan, dan juga separuhnya anggaran yang disiapkan untuk dana non-budgeter untuk kebutuhan-kebutuhan operasional, kebutuhan taktis di luar postur anggaran di Bank BJB,” ungkap Budi.
Baca Juga: KPK Pulangkan Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi karena Sakit
Dalam perkara ini, KPK menduga kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp200 miliar atau sekitar separuh dari anggaran pengadaan iklan yang disiapkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









