Daftar Pihak yang Memperoleh Keuntungan dari Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah pihak yang memperoleh keuntungan atau diperkaya dalam perkara korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026), jaksa menyebut mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, diduga memperkaya diri sendiri sebesar USD271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar.
"Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500," ujar Jaksa KPK, saat membacakan surat dakwaan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara korupsi kuota haji diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622.090.207.166,41.
Jaksa menyebut perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara itu dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Pengisian Kuota Haji Tambahan Diatur Satu Pintu Lewat Fuad Hasan Masyhur
Mereka yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap Yaqut Cholil Qoumas diduga mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024, untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Jaksa menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.
"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK)," jelas jaksa.
Tak hanya Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lainnya, jaksa juga menguraikan sejumlah nama yang disebut turut diperkaya dalam perkara tersebut. Jaksa menyebut terdapat 313 PIHK yang memperoleh manfaat dengan nilai mencapai Rp478,17 miliar.
Baca Juga: KPK Uraikan Peran Empat Terdakwa dalam Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji
Dalam perkara ini, KPK mendakwa para terdakwa menggunakan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.
Seluruh dugaan perbuatan dan aliran keuntungan tersebut nantinya akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Berikut daftar pihak yang disebut jaksa diperkaya dari skandal korupsi kuota haji:
Ishfah Abidal Azis sebesar USD5.233.800 dan Rp330 juta.
Rizky Fisa Abadi sebesar USD475.000 dan Rp50 juta.
Abdul Muhyi sebesar USD308.500.
Ridwan Kurniawan sebesar USD512.500 dan Rp250 juta.
Iyah Nuriyah sebesar USD70.000.
Doddy Suhada sebesar USD59.500.
Kamal sebesar USD3.000.
Adam Fakih Mukodam sebesar USD3.000.
Bambang Sutrisno sebesar USD80.000.
Hud Rifky Assegaf sebesar USD130.000.
Anjas Asmara sebesar USD30.000.
Hafiz sebesar USD94.600.
Makki Abdul Sholeh sebesar USD5.000.
Roy Kurniawan sebesar USD18.500.
Rachmat Wildann sebesar USD7.000.
Farid Aljawi sebesar USD52.500.
Ahmad Taufik sebesar USD126.200.
Muzaki Kholis sebesar USD84.500.
Badrusalam sebesar USD4.500.
Muhamad Zaki Yamani sebesar Rp353.600.000.
Amaluddin Wahab sebesar USD602.600.
Syihabbul Muttaqin sebesar USD493.400.
Tauhid Hamdi sebesar USD20.000.
Ali Makki sebesar USD19.600.
Buchori Yusuf sebesar USD56.000.
313 PIHK sebesar Rp478.173.058.166,41.
Koperasi Perahu sebesar USD26.500.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








