Praperadilan Asrul Azis Taba Ditolak, Bukti Penggeledahan oleh KPK Sesuai Ketentuan Hukum

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Asrul Azis Taba, terkait penggeledahan dalam perkara korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan, putusan tersebut semakin menegaskan bahwa langkah penyidikan yang dilakukan KPK, khususnya terkait upaya paksa penggeledahan, telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Menurut KPK, hakim turut mempertimbangkan aspek formil dalam pelaksanaan penggeledahan. Termasuk keberadaan surat penetapan penggeledahan, surat dari ketua pengadilan, serta berita acara penggeledahan.
Bagi KPK, putusan praperadilan tersebut merupakan bagian dari mekanisme kontrol yudisial yang harus dihormati.
"KPK sejak awal berkomitmen menjalankan setiap proses penegakan hukum secara profesional, berdasarkan kecukupan alat bukti, serta tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak," kata Budi, kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
Baca Juga: Yaqut Cs Jalani Sidang Perdana pada 11 Agustus Soal Skandal Korupsi Kuota Haji
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses penanganan perkara kini memasuki tahapan persidangan pokok perkara.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Selasa (11/8/2026), di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menguraikan secara lengkap konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan.
Uraian tersebut mencakup rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana, peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, proses dan mekanisme perbuatan yang diduga terjadi. Serta hubungan antara perbuatan para terdakwa dengan dugaan kerugian keuangan negara.
JPU juga akan menguraikan fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan. Termasuk dugaan aliran pemberian atau penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan.
Selain itu, jaksa akan menguraikan pasal-pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan.
"Tentu, seluruh uraian tersebut nantinya akan diuji dalam proses persidangan melalui pembuktian. Karena itu, KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mencermati perkembangan persidangan perkara ini," jelas Budi.
Persidangan perkara tersebut bersifat terbuka untuk umum. Dengan demikian, masyarakat dapat mencermati secara langsung setiap fakta hukum yang muncul selama proses persidangan.
"Masyarakat dapat mencermati secara langsung setiap fakta hukum yang muncul di persidangan, mendengarkan uraian dakwaan, mengikuti proses pembuktian, serta menilai perkara ini berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di hadapan majelis hakim," kata Budi.
Budi menambahkan, proses pembuktian akan menjadi ruang untuk menguji seluruh dugaan yang termuat dalam surat dakwaan.
Baca Juga: Jelang Pelimpahan Berkas Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Berharap Kebenaran Terungkap
"Selanjutnya, pembuktian akan berbicara melalui fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," pungkasnya.
Sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan terkait penggeledahan yang diajukan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, dalam kasus korupsi kuota haji.
"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jaksel, Senin (10/8/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








