Pembahasan RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Fokus Menyita, tapi Bagaimana Negara Mampu Mengelola

AKURAT.CO Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya berfokus pada kewenangan menyita aset hasil tindak pidana, tetapi juga harus memastikan negara mampu mengelolanya agar nilai ekonominya tetap terjaga.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar hukum Yeheskiel Minggus Tiranda dan Firman Wijaya dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Menurut Hinca, berbagai masukan dari para ahli memperkaya pembahasan, terutama terkait ketentuan peralihan dan desain kelembagaan yang nantinya bertanggung jawab mengelola aset hasil tindak pidana.
"Diskusinya sangat dalam dan menarik. Masukan dari mereka, terutama Prof. Yeheskiel, itu hati-hati di ketentuan peralihan dan penutup. Yang kedua adalah substansi-substansi apa yang mestinya kita percakapkan dan diskusikan," kata Hinca.
Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan, pengelolaan aset rampasan memiliki tingkat kompleksitas tinggi.
Objek yang disita tidak hanya berupa kendaraan atau barang bergerak, tetapi juga aset produktif seperti perkebunan, tambang, rumah sakit, saham, hingga aset digital seperti bitcoin.
Karena itu, menurutnya, negara harus memiliki sistem yang mampu menjaga nilai aset selama proses hukum berlangsung.
"Yang mau dikelola ini aset. Ada aset yang berwujud seperti mobil, tapi ada juga kebun sawit, pertambangan, saham, bahkan bitcoin yang nilainya berubah-ubah. Kalau itu bagian dari kejahatan, bagaimana mengelolanya? Jangan hanya merampas kalau ujung-ujungnya jadi ampas," tegasnya.
Hinca mencontohkan, apabila negara menyita perkebunan sawit, aset tersebut harus tetap dirawat agar produktif.
Begitu pula jika yang disita adalah rumah sakit, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan.
"Kalau sawit atau CPO-nya, dia harus dirawat. Kalau tidak nilainya turun atau busuk. Rumah sakit sementara pasien masih ada, terus bagaimana ini? Jadi itu menggambarkan kompleksitas yang dibahas ini," ujarnya.
Baca Juga: Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset saat Reses, Libatkan Pengacara Senior
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah









