Penguntitan dan Penggeledahan Aset Mantan Jampidsus Cerminkan Celah Kontraintelijen Kejagung

AKURAT.CO Insiden penguntitan dan penggeledahan aset milik mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dinilai sebagai sebuah sinyal darurat.
Peristiwa tersebut, menurut pengamat intelijen, Khairul Zaki, tidak bisa dipandang sebelah mata. Dan merefleksikan adanya celah serius pada sistem kontraintelijen serta deteksi dini di internal Kejagung.
Dalam pandangannya, pengamanan terhadap pejabat penegak hukum yang menangani perkara kakap seharusnya memiliki standar pengawalan ketat, baik secara fisik maupun informasi.
"Ketika pergerakan pihak luar di ring terdekat seorang pejabat strategis penegak hukum luput dari pantauan dini, itu mengindikasikan adanya degradasi pada fungsi kontraintelijen dan situational awareness," jelas Zaki, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Zaki mengatakan, institusi sebesar Kejagung yang tengah gencar membongkar kasus-kasus megakorupsi, seperti tata niaga timah bernilai ratusan triliun rupiah, seharusnya dilengkapi dengan sistem peringatan dini, atau early warning system, yang kokoh.
Kegagalan mendeteksi aktivitas pemantauan dari pihak luar di area operasional Jampidsus menunjukkan bahwa perangkat intelijen penegakan hukum (Jamintel) kurang siaga dalam menghadapi ancaman asimetris.
"Ini bukan sekadar kecolongan teknis di lapangan. Ada aspek kegagalan preventif dalam memetakan potensi ancaman terhadap keselamatan personel kunci (key person protection) yang sedang memegang mandat negara," ujarnya.
Selain persoalan pengamanan fisik, Zaki menyoroti dimensi dinamika antarlembaga penegak hukum.
Dalam konstelasi penegakan hukum yang sarat kepentingan besar, gesekan taktis sering kali terjadi akibat minimnya keterbukaan informasi (information sharing), atau ketiadaan mekanisme koordinasi yang efektif (de confliction).
Ia menyebutkan bahwa ketika institusi penegak hukum bergerak dalam area yurisdiksi yang sensitif. Potensi tumpang tindih kepentingan atau langkah-langkah terselubung antaraparat kerap menjadi celah yang membahayakan keselamatan penegak hukum itu sendiri.
Baca Juga: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Cari Pemilik Emasnya, Jangan Andalkan Pengakuan Tersangka
"Persaingan atau gesekan antarinstansi dalam menangani kasus berprofil tinggi adalah realitas pahit di lapangan. Jika Jamintel gagal membaca manuver atau pergerakan instansi lain di sekitarnya, maka koordinasi strategis antarlembaga penegak hukum kita sedang berada dalam lampu kuning," jelas Zaki.
Zaki pun mengingatkan bahwa penanganan perkara korupsi skala masif selalu mengundang risiko serangan balik, atau metode penekanan hukum, dari pihak-pihak yang merasa terancam.
Oleh karena itu, insiden yang menimpa Febrie Adriansyah harus dijadikan momentum evaluasi total bagi Kejagung untuk memperketat protokol pengamanan, mempertajam analisis intelijen strategis, serta memperkuat sinergi nasional. Demi menjamin independensi dan keselamatan penegak hukum di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah







