Habiburokhman Bantah Isu Surpres Pergantian Kapolri Sudah Masuk DPR

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah kabar yang menyebut Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Kapolri ke DPR RI.
Menurutnya, informasi yang beredar tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar.
"Tidak benar ada surat presiden soal penggantian Kapolri," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Politikus Partai Gerindra itu juga mengimbau, masyarakat agar tidak mudah mempercayai isu-isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya, khususnya terkait pergantian pimpinan Polri.
"Kami mengimbau masyarakat jangan terpengaruh dengan isu-isu yang tidak benar dan tidak memiliki dasar. Hingga saat ini tidak ada Surpres mengenai pergantian Kapolri yang diterima DPR," ujarnya.
Sebelumnya, isu pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mencuat setelah beredar kabar bahwa Surpres pergantian pimpinan Polri telah dikirim ke DPR.
Isu tersebut menguat seiring munculnya desakan dari sejumlah pihak yang menilai masa jabatan Listyo Sigit sebagai Kapolri sudah cukup lama.
Adapun berdasarkan Undang-Undang Polri yang baru disahkan DPR RI, Presiden memiliki kewenangan untuk memperpanjang masa dinas perwira tinggi Polri berpangkat bintang empat, termasuk Kapolri.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan, kewenangan tersebut merupakan hak prerogatif Presiden sebagai kepala negara.
Baca Juga: Sahroni Buka Suara soal Isu Pergantian Kapolri: Belum Ada Surpres Masuk ke DPR
"Presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu," kata Eddy kepada wartawan usai rapat paripurna pengesahan RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dalam revisi UU Polri, Pasal 30 ayat (5) huruf c mengatur bahwa perwira tinggi bintang empat memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun.
Selain itu, masa dinas juga dapat diperpanjang lebih lanjut sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat










