Tim 9 Geledah Perusahaan yang Diduga Terafiliasi Anak Febrie Adriansyah, Telusuri Aset Kasus TPPU

AKURAT.CO Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) menggeledah sejumlah perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik pada Senin (3/8/2026) juga memeriksa empat saksi dari kalangan karyawan swasta berinisial T, ER, DH, dan HH.
Selain pemeriksaan saksi, Tim Sembilan menggeledah sejumlah lokasi, yakni kantor tersangka Don Ritto (DR) dan rekan di Jakarta Selatan, kantor PT Hutama Indotara (PT HI), PT PIS, PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE), PT Sebamban Mega Energy (PT SME), serta rumah tersangka Nurman Herin (NH) di Kota Depok.
Baca Juga: Tim Hukum Febrie Adriansyah Temukan Banyak Kejanggalan, Tapi Belum Tentukan Langkah Praperadilan
"Seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," kata Anang dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).
Berdasarkan informasi yang beredar, PT Hutama Indotara disebut terafiliasi dengan dua anak Febrie Adriansyah, yakni Kheysan Farrandie dan Aga Adrian Haitara. Keduanya tercatat sebagai Komisaris.
Nama perusahaan tersebut tercantum dalam bagan atau matriks pemetaan jaringan yang disusun aparat penegak hukum sebagai bagian dari penyidikan.
Namun, hingga kini Kejaksaan Agung belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai status keterkaitan perusahaan tersebut dalam konstruksi perkara maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak yang namanya tercantum dalam pemetaan tersebut.
Anang menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Baca Juga: Penyidik Harus Telusuri Peta Jaringan Febrie Adriansyah, Termasuk Keterlibatan Advokat
"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. Dalam pengembangannya, penyidik juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang.
Penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana untuk memperkuat pembuktian perkara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah







